Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Kota Metro / News / Pemerintah

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

METRO, Hariansultan.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara resmi telah di luncurkan oleh Gubernur Lampung, yang berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat di Wilayah Provinsi Lampung mulai tanggal 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

Untuk memastikan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan berjalan dengan baik hingga menjangkau masyarakat di daerah, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela melakukan peninjauan secara langsung pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, Senin (05/05/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jihan masih mendapati sejumlah kendala yang ditemukan dilapangan, seperti potensi antrian panjang terutama di loket informasi dan pelayanan cek fisik kendaraan, untuk itu Wagub Jihan meminta agar dilakukan penambahan petugas tambahan untuk membantu mengantisipasi masalah di kedua loket tersebut.

Baca Juga  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Pemukiman, Ini Tujuan Utamanya

“Saya tadi lihat tempat bagaimana teman-teman melayani untuk bisa diberikan pengarahan kepada wajib pajak dan saya minta ada tambahan 2 petugas. Saya khawatir tidak terhandle masyarakat yang datang dengan banyak pertanyaan,” ujarnya.

Wagub Jihan juga ingin memastikan bahwa pelayanan di loket-loket lain berjalan lancar dan terkendali.

Untuk diketahui, berrbagai kemudahan ditawarkan dalam program pemutihan Pajak kendaraan bermotor Tahun 2025, antara lain pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penghapusan pajak progresif.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong LKKS Jadi Ujung Tombak Pelayanan Sosial di Daerah

Wagub Jihan menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk penghapusan denda keterlambatan bayar, bukan pokok pajak.

“Yang digratiskan mungkin banyak yang belum paham. Yang digratiskan itu adaah denda pajak selama tunda bayar. Misalnya ada yang tunda bayar 5 tahun, maka dendanya dihapuskan, hanya dibayarkan pokok tahun berjalan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Jihan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan dengan sebaik-baiknya.

“Untuk seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas yang diadakan pemerintah. Insya Allah akan diberikan fasilitas terbaik di sini dan pelayanannya juga terbaik. Kalau misalnya ada yang kurang, silahkan laporkan,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pemkab Tubaba Umumkan Buka Penerimaan CPNS 2024

Bandar Lampung

PLTSa Regional Jadi Harapan Baru Lampung Atasi Sampah dan Krisis Energi

Bandar Lampung

Gelar Doa Bersama, Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah

Berita terkini

Qudrotul – Hankam Hasan Resmi Mendaftarkan Diri Dikantor KPU Sebagai Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Tulang Bawang.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Investasi di Bidang Pertanian Lewat Kerja Sama Internasional

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Berupaya Penuh Melakukan Pemulihan Secara Cepat Untuk Mengatasi Banjir

Bandar Lampung

PUSPOM AD Anugerahi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Warga Kehormatan dan Pin Emas Polisi Militer

Berita terkini

RSUD Menggala Diduga Salahi Aturan Serta Kurang Dalam Pengawasan keamanan dan Lambatnya Dalam Menyikapi Masalah