Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal yang terjadi hari Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 06.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut yakni seorang pria berinisial TI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, sedangkan korbannya seorang pria berinisial DI (40), berprofesi wiraswasta, yang juga merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk dan masih satu Kampung dengan pelaku.

Adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dari tangan pelaku dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal yakni satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tangani Kerusakan Infrastruktur dan Siapkan Perbaikan Permanen Ruas Jalan di Pesawaran

“Pelaku inisial TI ini menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang hari Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya, setelah itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (07/10/2024).

Lanjutnya, sebelum menyerahkan diri, Tekab 308 Presisi sudah melakukan upaya paksa dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) di hari kejadian yakni Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, tapi pelaku sudah melarikan diri dan tidak ada lagi di rumahnya, sehingga Tekab 308 Presisi langsung memberikan imbauan secara tegas kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut, dan juga sudah dilakukan pra rekonstruksi di TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Pj Bupati Tulang Bawang Resmi Tutup Kegiatan Karya Bakti TNI Tahun 2024 Kodim 0426 Tulang Bawang

Kasat Reskrim menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal adalah berawal dari terjadinya keributan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

Sehingga pelaku mengeluarkan senpi ilegal dan menembakkan ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban, agar korban takut pada pelaku. Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada keluarga korban karena keluarga pelaku cekcok dengan keluarga korban.

“Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Melaksanakan Kegiatan Safari Ramadhan 1446 Hijriah 2025

Berita terkini

Kabupaten Mesuji Meraih Penghargaan Universal Health Coverage, Awards 2024

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Perayaan Cap Go Meh 2577 Tahun 2026

Bandar Lampung

YJI Lampung Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Berikan Surprise Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024

Berita terkini

Chatour Travel Tebar Baliho di 24 Kota Jawa Timur : Komitmen Nyata Hadirkan Informasi Haji & Umroh Terpercaya

Berita terkini

Satgas TMMD Reguler Ke- 124 Bahu Membahu Dengan Masyarakat Bangun Jalan Onderlahlgh