Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:12 WIB

Pemprov Lampung, Petani, dan Pengusaha Sepakat Dukung Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang relaksasi rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu, di ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (01/12/2025) sebagai langkah menjaga keberlanjutan industri tapioka dan pendapatan petani di seluruh daerah.

Sosialisasi itu menghadirkan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Masyarakat Singkong Indonesia (MSI), akademisi, pengusaha, advokat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa ketentuan harga acuan pembelian ubi kayu sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan HAP Rp 1.350 per kilogram dengan batas maksimal rafaksi 15 persen tanpa memperhitungkan kadar aci.

Namun, pemerintah daerah menilai kondisi pasar beberapa bulan terakhir memerlukan penyesuaian. Setelah berdialog dengan petani dan pelaku industri, Pemprov memutuskan menerbitkan surat edaran tentang relaksasi rafaksi untuk memberikan ruang adaptasi.

“Relaksasi ini diterapkan sementara waktu dan mulai berlaku pada 1 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026,” kata Mulyadi.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan skema perubahan rafaksi yang dilakukan secara bertahap. Pada periode 1–25 Desember 2025, rafaksi maksimal yang diperbolehkan naik menjadi 25 persen.

Baca Juga  Peringati Hari Bumi ke-55, Azwar Hadi, Mari Kita Wujudkan Bumi Yang Lebih Hijau Dan Sehat Untuk Generasi Mendatang

Selanjutnya, pada 26 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026, rafaksi diturunkan menjadi 20 persen. Setelah masa transisi berakhir, tepatnya mulai 26 Januari 2026, rafaksi kembali ke ketentuan awal yakni batas maksimal 15 persen sebagaimana diatur dalam Pergub 36 Tahun 2025.

Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk tim pengawasan untuk memastikan seluruh pabrik dan lapak mengikuti ketentuan tersebut. Tim itu terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PPUKI, serta Satgas Pangan.

“Tim ini memonitor dan mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Sanksi juga disiapkan apabila perusahaan tidak mematuhi aturan. Tahap pertama berupa teguran tertulis selama maksimal 14 hari. Jika pelanggaran berlanjut, diberikan teguran kedua selama 7 hari. Bila tetap tidak dijalankan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin pabrik.

“Kami ingin semua pihak mematuhi regulasi. Aturan ini dibuat untuk melindungi petani sekaligus menjaga keberlangsungan industri,” kata Mulyadi.

Dalam forum tersebut, perwakilan petani, pengusaha, dan asosiasi industri sepakat mendukung sepenuhnya surat edaran dan Pergub 36 tahun 2025. Komitmen itu disampaikan langsung oleh perwakilan masing-masing lembaga.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Pengarusutamaan Bahasa dan Kebudayaan dalam Pembangunan Daerah

Perwakilan Lambang Jaya Group, Tigor, menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan pemerintah. Ia menegaskan pihaknya akan segera menyesuaikan apabila masih ada praktik yang tidak sesuai di lapangan.

“Prinsipnya, kami komitmen terhadap apa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Semoga keputusan ini memberi manfaat bagi petani dan pengusaha,” ujar Tigor.

Pemprov Lampung berharap kebijakan transisional ini memberi waktu bagi seluruh pihak untuk melakukan penyesuaian secara proporsional. Dengan begitu, rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pendapatan petani maupun keberlangsungan industri tapioka.

Selain itu, pemerintah meminta kabupaten/kota memperkuat pembinaan dan pengawasan terkait penerapan harga, kualitas ubi kayu, serta ketertiban rafaksi di seluruh lapak dan perusahaan.

Pemprov juga menekankan pentingnya pelaksanaan tera ulang timbangan untuk memastikan akurasi dan mencegah kerugian di tingkat petani. Tindakan ini dianggap krusial untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam transaksi.

Dengan pengawasan yang lebih intensif, pemerintah optimistis kebijakan relaksasi akan berjalan efektif dan memberi kepastian bagi seluruh pelaku di sektor ubi kayu.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa

Berita terkini

Danyonif 330 Beri Suprise Ke Tim Atletik, Borong Sepatu di Starting Lane Bandung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi, Hadapi Pesatnya Kemajuan Teknologi dan Informasi

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Mantapkan Langkah Jadi Sentra Pengembangan Singkong Nasional, Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Singkong

Berita terkini

Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Bahas RUU Komoditas Singkong di Kompleks Parlemen Jakarta

Berita terkini

Epep Kendang New Kendedes, Buka Usaha Sampingan

Bandung

KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber

Bandar Lampung

Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Mirza Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD