Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:12 WIB

Pemprov Lampung, Petani, dan Pengusaha Sepakat Dukung Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang relaksasi rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu, di ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (01/12/2025) sebagai langkah menjaga keberlanjutan industri tapioka dan pendapatan petani di seluruh daerah.

Sosialisasi itu menghadirkan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Masyarakat Singkong Indonesia (MSI), akademisi, pengusaha, advokat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa ketentuan harga acuan pembelian ubi kayu sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan HAP Rp 1.350 per kilogram dengan batas maksimal rafaksi 15 persen tanpa memperhitungkan kadar aci.

Namun, pemerintah daerah menilai kondisi pasar beberapa bulan terakhir memerlukan penyesuaian. Setelah berdialog dengan petani dan pelaku industri, Pemprov memutuskan menerbitkan surat edaran tentang relaksasi rafaksi untuk memberikan ruang adaptasi.

“Relaksasi ini diterapkan sementara waktu dan mulai berlaku pada 1 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026,” kata Mulyadi.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan skema perubahan rafaksi yang dilakukan secara bertahap. Pada periode 1–25 Desember 2025, rafaksi maksimal yang diperbolehkan naik menjadi 25 persen.

Baca Juga  Pemprov Lampung Hadirkan Lampung Fest 2025 dengan Konsep Baru dan Akses Gratis

Selanjutnya, pada 26 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026, rafaksi diturunkan menjadi 20 persen. Setelah masa transisi berakhir, tepatnya mulai 26 Januari 2026, rafaksi kembali ke ketentuan awal yakni batas maksimal 15 persen sebagaimana diatur dalam Pergub 36 Tahun 2025.

Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk tim pengawasan untuk memastikan seluruh pabrik dan lapak mengikuti ketentuan tersebut. Tim itu terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PPUKI, serta Satgas Pangan.

“Tim ini memonitor dan mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Sanksi juga disiapkan apabila perusahaan tidak mematuhi aturan. Tahap pertama berupa teguran tertulis selama maksimal 14 hari. Jika pelanggaran berlanjut, diberikan teguran kedua selama 7 hari. Bila tetap tidak dijalankan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin pabrik.

“Kami ingin semua pihak mematuhi regulasi. Aturan ini dibuat untuk melindungi petani sekaligus menjaga keberlangsungan industri,” kata Mulyadi.

Dalam forum tersebut, perwakilan petani, pengusaha, dan asosiasi industri sepakat mendukung sepenuhnya surat edaran dan Pergub 36 tahun 2025. Komitmen itu disampaikan langsung oleh perwakilan masing-masing lembaga.

Baca Juga  Gerakan Pangan Murah, Layanan Kesehatan dan Donor Darah Warnai Perayaan HUT PMI dan TNI AL

Perwakilan Lambang Jaya Group, Tigor, menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan pemerintah. Ia menegaskan pihaknya akan segera menyesuaikan apabila masih ada praktik yang tidak sesuai di lapangan.

“Prinsipnya, kami komitmen terhadap apa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Semoga keputusan ini memberi manfaat bagi petani dan pengusaha,” ujar Tigor.

Pemprov Lampung berharap kebijakan transisional ini memberi waktu bagi seluruh pihak untuk melakukan penyesuaian secara proporsional. Dengan begitu, rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pendapatan petani maupun keberlangsungan industri tapioka.

Selain itu, pemerintah meminta kabupaten/kota memperkuat pembinaan dan pengawasan terkait penerapan harga, kualitas ubi kayu, serta ketertiban rafaksi di seluruh lapak dan perusahaan.

Pemprov juga menekankan pentingnya pelaksanaan tera ulang timbangan untuk memastikan akurasi dan mencegah kerugian di tingkat petani. Tindakan ini dianggap krusial untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam transaksi.

Dengan pengawasan yang lebih intensif, pemerintah optimistis kebijakan relaksasi akan berjalan efektif dan memberi kepastian bagi seluruh pelaku di sektor ubi kayu.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

DPRD Gelar Sidang Paripurna Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan RPJMD 2025 – 2029

Berita terkini

Pemkab Tubaba Umumkan Buka Penerimaan CPNS 2024

Daerah

Masyarakat nelayan Desa Muara Gading Mas menggelar tradisi Nadran atau Tasyakuran Laut 2025

Bandar Lampung

Gubernur Lampung: Anak-Anak Sehat dan Cerdas adalah Fondasi Indonesia Maju

Berita terkini

Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Membuka Jaringan di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Bandar Lampung

Wakil Bupati Tubaba Tinjau Pelaksanaan KORVE Gerakan ASRI dalam Rangka HUT ke-17 Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2026

Berita terkini

Rumah Warga Tiyuh Wonokerto Porak Poranda Akibat Kesambar Petir

Bandar Lampung

Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas