Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (22/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10). Pelaku ini ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Baca Juga  Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, Usulan Lartas Dibahas Kemendag dan Kemenko

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Kasus Penembakan Di Seputih Surabaya Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah , Kapolres Lamteng : Pelaku Sudah Kita Amankan

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundakya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Sinergi Musrenbang Tubaba 2027: Gubernur Lampung dan Bupati Novriwan Jaya Perkuat Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi Desa

Bandar Lampung

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta

Berita terkini

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polres Jember Santuni Anak Yatim

Berita terkini

Gasak Narkoba di Menggala Kota, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu

Berita terkini

Tebu Jadi Harapan Baru Petani Tubaba, Sugar Group Buka Program Kemitraan Berkelanjutan

Berita terkini

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Komitmen Pelayanan Dasar Masyarakat

Berita terkini

Ketua TP PKK Tulang Bawang Hadiri Gebyar PAUD, Ajak Tanamkan Nilai Karakter Sejak Usia Dini

Berita terkini

Tak Kurang dari 12 jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung Berhasil mengungkap kasus Pencurian Warung Salah Satu Milik Warga.