Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (22/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10). Pelaku ini ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Baca Juga  LSM LIPAN Akan Menggelar Aksi Damai Dengan PT. BMM Terkait Sengketa Tanah Umbul Olok Rengas

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Lampung Catat Kenaikan Produksi Padi 15 Persen

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundakya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Lestarikan Semangat Persatuan Lewat Harkitnas

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Barat Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPT dan Lantik Dua Kepalo Tiyuh Hasil PAW

Berita terkini

Siang Bolong !!! Maling Motor Gasak Beat Milik Ketua PWI Tulang Bawang

Bandar Lampung

Jaga Lingkungan dan Cegah Bencana, Tahun 2025 Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal.

Bandar Lampung

Dorong Sertifikasi Produk Halal dan Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Bandar Lampung

Kisah Minak Indah Diangkat ke Animasi AI, Raih 20 Ribu Penonton dan Soroti Pentingnya Pelestarian Sejarah Lokal

Bandar Lampung

Dengan Berkolaborasi, Pemprov Lampung Optimalkan Pengelolaan Masjid Raya Al-Bakrie