Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:05 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA, oleh calon suaminya sendiri, Salman (18).

Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Kamis (17/07/2025), pukul 11.00 WIB s/d pukul 12.30 WIB, di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin siang, kami menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA oleh calon suaminya sendiri, Salman (18), yang berlangsung di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (18/07/2025).

Baca Juga  Maraton Kerja Nyata : Wakil Bupati Dan Polri Terjang Medan Sulit Demi Kesejahteraan Rakyat Dente Teladas

Lanjutnya, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan 30 (tiga puluh) adegan mulai dari tersangka menjemput korban ke rumahnya, korban diantar cek kandungan ke klinik, hingga akhirnya korban meregang nyawa di kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ada di adegan ke 23, 24, 25, dan 26. Di adegan ke 30 atau terakhir, tersangka membuang sajam yang digunakannya ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menerangkan, dari rekonstruksi tersebut tergambar dengan sangat jelas sekali kalau tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan pembunuhan tersebut dilakukan sendirian oleh tersangka.

Baca Juga  Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

“Jadi dalam melakukan aksinya, tersangka ini sendirian dan tidak ada yang membantunya. Korban tidak merasa curiga kepada tersangka karena tinggal hitungan hari mereka akan melakukan pernikahan. Motif tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban yang sedang hamil 2 bulan adalah karena sakit hati dituduh sudah menghabiskan uang milik korban sebanyak Rp 80 juta,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Noviarif menambahkan, rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) dalam berkas perkara (BP) kasus pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan yakni 340 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Pimpin HLM TPID, Inflasi Januari 2026 Terkendali 0,18 Persen Jelang HBKN

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas, Perkuat Solidaritas Sosial dan Dorong ASN Berzakat

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Pelepasan Pj. Gubernur Samsudin dan Pj. Ketua TP. PKK

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Serah Terima Mahasiswa KKN Universitas Lampung Periode I Tahun 2026

Bandar Lampung

MPRD Lampung Resmi Dikukuhkan, Gubernur Dorong Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah Bangun Lampung Maju

Bandar Lampung

Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Menerima Audensi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi LampungĀ 

Bandar Lampung

Waspadai Penyakit Jantung, Batin Wulan Ajak Warga Terus Bergerak dan Hidup Sehat

Bandar Lampung

Momentum Hari Guru Nasional, Pemerintah Finalisasi Sentralisasi Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan