Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, Usulan Lartas Dibahas Kemendag dan Kemenko

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hari Sabtu, (10/05/2025).

“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza.

Baca Juga  Hari Kartini 2025, Puspaga dan TPA Pinggungan Sebuai Diresmikan untuk Kesejahteraan Keluarga Lampung

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.

“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.

“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Gubernur Mirza.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Berikan Bantuan Kepada Keluarga Korban yang Terbawa Arus Sungai di Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima audiensi bersama Generasi Muda Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Rakor KLA Provinsi Lampung, Jihan Nurlela Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor Demi Anak-anak Lampung

Bandar Lampung

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupten/Kota

Berita terkini

Gelar Fun Run 5K Bhayangkara Presisi 2024, AKBP James: Peserta Yang Hadir Lampaui Target

Berita terkini

Sekda Tubaba Serahkan Pendistribusian Bantuan Beasiswa BAZNAS

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Melantik Serta Pengambilan Sumpah Jabatan PPPK Tahap 1