Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / Lampung / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:07 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di areal perkebunan timun dan cabe Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang ditangkap oleh petugas gabungan ini yakni berinisial AF (20) dan CG (24). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air di areal perkebunan timun dan cabe.

“Hari Senin (10/02/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku curat mesin sedot air di tempat berbeda. Pelaku CG ditangkap di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), sedangkan pelaku AF ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujung Tenuk,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (11/02/2025).

Baca Juga  Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Kab. Tulang Bawang, Bupati Tulang Bawang Sampaikan Rasa Syukur dan Terimakasih

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ripto (59), berprofesi tani, warga Kampung Bujung Tenuk, peristiwa curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air miliknya diketahui pertama kali oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban.

“Mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar milik korban ini sebelum dicuri oleh para pelaku disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujung Tenuk. Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini masih dipergunakan oleh saksi untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe,” terangnya.

Baca Juga  Hadiri PHS BRI, M. Rasidi Sampaikan Terimakasih Atas Dedikasi BRI

AKP Eman menambahkan, akibat kejadian curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar , korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bupati Ela Bersama Wabup Azwar, Halal Bihalal Dengan ASN Pemkab Lampung Timur

Berita terkini

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Bandar Lampung

Rute Penerbangan Internasional Lampung – Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Bandar Lampung

Fesyar Regional Sumatera 2025 Sukses di Lampung, Wakil Gubernur Tekankan Kolaborasi untuk Ekonomi Syariah Berkelanjutan

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menggelar Kegiatan Malam Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka 

Berita terkini

Bakti Sosial SMSI Tulang Bawang Kepada Murid Sekolah Dasar Negeri Tri Tunggal Jaya 

Berita terkini

Transformasi Tri Dharma 41, Letkol Inf Dedy Pungky kini Jadi Dandim 0416/BUTE