Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Jakarta / Korupsi

Sabtu, 26 April 2025 - 00:09 WIB

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Jakarta, Hariansultan.com – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Baca Juga  Polda Lampung Jamin Keamanan Berinvestasi

2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Baca Juga  SMSI Apresiasi Kejari Tetapkan dua Tersangka Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Serta Berharap Agar Bisa Usut Tuntas

4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kodim 0426 Gelar kegiatan Donor Darah

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Dalam Rangka HUT Kota Bandar Lampung Yang Ke-343 Menggelar Upacara.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah, Ribuan Ton Tapioka Diekspor ke Tiongkok

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Lakukan Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026

Berita terkini

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Membuka Lansung Kegiatan Manasik Haji 1446 Hijriah Tahun 2025

Berita terkini

Ketua TP-PKK Lakukan Pembinaan Dan Monev Tata Kelola Kelembagaan.

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Terima Kunker Visitasi Dari Komisi Informasi Provinsi LampungĀ 

Berita terkini

Pemkab Mesuji Gelar Upacara Bulanan, Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kebangsaan