SMSI Apresiasi Kejari Tetapkan dua Tersangka Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Serta Berharap Agar Bisa Usut Tuntas

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mengapresisi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yang menunjukan taringnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten yang berjuluk Sia Bumi Nengah Nyappur Tahun 2023-2024.

Apresiasi tentu sangat berdasar, di kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, sudah ada penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

“Kita butuh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berani mengungkap tindak pidana korupsi, di kabupaten Tulang Bawang, tentunya ini awal dari pintu masuk untuk Kejari Tulang Bawang mengungkap sampai akar-akar nya dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu,” terang Abdul Rohman Ketua SMSI Tulang Bawang, Senin malam 04 Mei 2026.

Abdul Rohman, mengungkapkan bahasa masyarakat Tulang Bawang, pecah telur di kepemimpinan Kepala Kejaksaan Rolando Ritonga, ada tersangka pejabat Bawaslu jadi tersangka.

“Tentunya ini masih jadi tanda tanya masyarakat, aknkah ada tersangka baru dalam dugaan kasus Bawaslu Tulang Bawang, atau hanya selesai dengan dua tersangka saja berinisial “S” Selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan “OS” Selaku Bendahara Pengeluaran,” terang Abdul Rohman.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, menjelaskan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejari Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial “S” Selaku Koordinator Sekretariat/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor : 364 tanggal 04 bulan 05 2026 dan tersangka berinisial “OS” Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor : 363 tanggal 04 bulan 05 2026, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024.

Baca Juga  PWNA Lampung Mendukung Toleransi melalui Pelatihan 12 NDP

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026 yang tetap mengkomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03A/L.8.18/Fd.1/09/2025 Tanggal 16 Desember 2026 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03B/L.8.18/Fd.1/09/2025 Tanggal 06 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan yang terkait dengan pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dan juga melakukan pencarian terhadap alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dan siapa pelakunya (pihak yang bertanggung jawab),” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany.

Ditambahkan Dimas Sany, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh 2 alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti melakukan pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, dan pembuatan dokumen fiktif;

Kerugian negara yang ditimbukan dari perbuatan dimaksud adalah sebesar Rp814.267.377,- (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa Tersangka “S” dan Tersangka “OS” disangka telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tulang Bawang 

Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan badan terhadap Tersangka “S” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-362/L.8.18/Fd.1/05/2026 tanggal 04 Mei 2026 dan terhadap Tersangka “OS” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-360/L.8.18/Fd.1/05/2026 tanggal 04 Mei 2026 selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 04 Mei 2026 s.d 23 Mei 2026 dengan alasan pasal yang disangkakan dimungkinkan untuk dilakukan penahanan dan selain itu para terdakwa dalam proses pemeriksaan telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya dan berpotensi untuk melarikan diri dan merusak / menghilangkan barang bukti sehingga penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan kepada 2 (dua) terdakwa dimaksud (vide Pasal 100 KUHAP),” papar Dimas Sany.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gencarkan Padamkan Karhutla di Way Kambas dan Sekitarnya, Turunkan Satgas Darat dan Udara

Bandar Lampung

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80 Tahun Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Melepas IMBI Asean Ride 2025.

Berita terkini

Daftar Ke KPU Tubaba, Paslon NoNa di Kawal pawai budaya dan Ribuan Pendukung.

Bandar Lampung

Tegaskan Perang terhadap Narkotika, Pemprov Lampung Bersama BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Berita terkini

Kepala Kampung UGI Arjuna Putra Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

Bandar Lampung

K-Fest 2025 Angkat Kuliner Tradisional, Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Berita terkini

Purnama Wulan Sari Mirza Dorong Desa Tapis Muara Tenang Jadi Desa Percontohan di Mesuji

Bandar Lampung

‎Lampung Perkuat Pondasi Ekonomi dan Investasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan ‎