Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Korupsi / Lampung / Nasional / News / Tulang Bawang

Senin, 27 Januari 2025 - 06:31 WIB

DPC AWI, Sigap Akan Laporkan SMA Negeri 3 Menggala

{

{"data":{"pictureId":"911e68806ceb447db64e9d4c8bee7c46","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

TULANG BAWANG, Hariansultan.com – Menindaklanjuti Pemberitaan Dugaan Pungli serta Penggelembungan Dana Anggaran Bos yang telah dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 3 Menggala, Heri Yadi Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Angkat Bicara, Hari Senin (27/01/2025).

Heri Yadi Menegaskan Terkait Dugaan kuat adanya pungli serta penggelembungan Dana Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 3 menggala akan kami tindak tegas, “Ujarnya

Heri Yadi Menambahkan, “Rencana hari ini kita mau ke Tipidkor polres Tulang Bawang, Namun hari ini libur tapi minggu-minggu ini kita akan ke Tipikor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Karna yang mana kita ketahui Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Korupsi juga dapat merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.

Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Minggu di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Karena disini kita liat dengan jelas adanya dugaan pungli yang telah dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 3 Menggala pada Tahun Ajaran 2023-2024 lalu. Penarikan Swadaya Masyarakat (PSM), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Serta Penggelembungan Dana BOS,

“Lain dari aduan masyarakat dengan semua alat bukti yang telah kita pegang ini pun saya rasa sudah cukup untuk pembuktian kita untuk melaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH).

Rincian dalam penarikan PSM atau uang SPP Tagihan yang diminta perbulan ialah:

Kelas 10/X dimintai Rp.170.000/Bulan
Kelas 11/XI dimintai RP.145.000/Bulan
Kelas 12/XII dimintai Rp.140.000/Bulan.

Menurut, Kepala sekolah SMA Negeri 3 Menggala bahwa terkait Anggaran Peran Serta Masyarakat (PSM), “itu anggarannya untuk pemeliharaan sekolah sekaligus untuk membantu kekurangan dari Dana Bos untuk gaji guru dan sebagainya,” Dalihnya

Heri Yadi Menegaskan, yang mana kita ketahui, Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan penarikan pungutan atau tagihan uang masuk siswa baru. Ataupun tagihan lain, yang sesuai ketentuan dilarang.

Baca Juga  PHS BRI Branch Office Jember Berlangsung Sangat Semarak  

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pelaku Oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Papar dia.

Heri Yadi Selaku Ketua Organisasi AWI Berharap Agar Aparatur penegak hukum (APH) Serta Komite yang berperan dalam dugaan tersebut agar kiranya bisa di audit oleh Aparatur Penegak Hukum (APH). Yang ada di Negara Republik Indonesia, supaya tidak ada lagi Pungli-pungli serta Korupsi di Negara Republik Indonesia ini yang mana kita ketahui di Era Bapak Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan program bersih-bersih demi kesejahteraan Rakyat,” Tegasnya (Tim)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Bahas Penguatan Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja ke Jepang dengan JAC

Berita terkini

Ratusan Jama’ah Hadiri Pengajian Akbar Bersama Pj Bupati Tulang Bawang di Ponpes Al Iman, Banjar Agung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lepas 45 KK Calon Transmigran 2025 ke Tiga Provinsi Tujuan

Berita terkini

Desa Sumber Gede Menjadi Tuan Rumah Verifikasi Lapangan Oleh Kementerian 

Berita terkini

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah Jadi Inspektur Upacara Dalam Rangka Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa Ke-124 Tahun 2025.

Berita terkini

Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat Berinisal LO Di buru Polres Tulang Bawang Dan Di Minta Segera Serahkan Diri

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras Bersama Baznas Kota Bandar Lampung di Kecamatan Way Halim

Berita terkini

Chatour Travel Tebar Baliho di 24 Kota Jawa Timur : Komitmen Nyata Hadirkan Informasi Haji & Umroh Terpercaya