Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat Berinisal LO Di buru Polres Tulang Bawang Dan Di Minta Segera Serahkan Diri

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Polda Lampung tengah gencar melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang hingga kini masih berhasil melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka yang dimaksud berinisial LO, yang diduga terlibat aktif dalam beberapa aksi kejahatan pencurian kendaraan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Tulang Bawang. Berdasarkan data penyelidikan, LO diketahui merupakan bagian dari jaringan pelaku kejahatan jalanan yang sudah lama diincar pihak kepolisian.

Meski hingga saat ini pelaku belum tertangkap, tim penyidik memastikan telah memegang petunjuk yang sangat kuat dan terus memantau setiap gerak-gerik serta tempat persembunyian yang kemungkinan besar dituju.

Baca Juga  PJ Gubernur Tinjau Wisata Cakat Nyenyek Bersama PJ Bupati Tulang Bawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Akp Apfryyadi Pratama, memberikan pernyataan tegas sekaligus peringatan keras kepada buronan tersebut agar tidak membuang-buang waktu lagi dalam pelariannya.

“Kami menghimbau kepada saudara LO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan pengejaran dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Akp Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.H

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, imbauan ini merupakan kesempatan terakhir yang masih diberikan kepolisian demi kemanusiaan dan agar yang bersangkutan mau bertanggung jawab secara sukarela di hadapan hukum.

“Jangan berpikir bisa bersembunyi selamanya. Kami sudah tahu di mana saja gerak-geriknya. Lebih baik datang sendiri dengan kepala tegak, daripada kami yang datang menjemput dengan kekuatan pasukan. Jika peringatan ini diabaikan, kami akan segera menutup aksinya dan melakukan penangkapan paksa tanpa kompromi,” tambahnya.

Baca Juga  Pengesahan Warga Tingkat 1 PSHT Cabang Tulang Bawang, Pusat Madiun Tahun 2026/1448 H.

Pihak kepolisian juga meminta bantuan keluarga, kerabat, maupun masyarakat yang mengetahui keberadaan LO untuk tidak melindunginya, melainkan segera membujuknya agar datang ke kantor polisi terdekat.

“Penyerahan diri secara sukarela akan menjadi catatan baik bagi dirinya dalam proses persidangan nanti. Sebaliknya, jika tetap melawan atau lari, hukuman berat menanti. Segera serahkan diri sebelum terlambat,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Judi Togel di Menggala Tengah

Bandar Lampung

Ketua Komisi I DPRD Lampung Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TNI TA 2026

Berita terkini

Resmi Terdaftar Komite Wartawan Indonesia Siap Bersinergi Kepada Pemerintah Daerah

Berita terkini

Tim Voli Putri Lampung Raih Tiket Final Pornas Korpri 2025, Usai Taklukan Tim Kaltim

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

Berita terkini

Herlinawati Qudrotul, Lakukan Kegiatan Bimtek Tim Pembina Posyandu Tahun 2026.

Bandar Lampung

Dari Pangan hingga Pariwisata, Provinsi Lampung–Jawa Tengah Sepakati 11 Kerja Sama Strategis

Bandar Lampung

Langkah Strategis Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Dorong Deflasi di Provinsi Lampung