Bupati Lampung Utara Kalah, Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Permohonan Eksekusi

LAMPUNG UTARA, Hariansultan.com – Permohonan Kasasi Bupati Lampung Utara ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Bupati Lampung Utara kalah lagi dalam gugatan perdata melawan 22 Penggugat yang diwakili Riduan Habibi SH MH dan Indra Jaya SH MH CIL CME dari kantor Hukum IRH and Partners.

Sekedar mengingatkan bahwa 22 Penggugat merupakan konsultan, perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 yang hak mereka belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara hingga saat ini.

Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi SH MH, membenarkan jika Kasasi Bupati Lampung Utara ditolak. Habibi bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran,” tegas Habibi.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

Habibi menyampaikan konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) kotabumi ini, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang (Banding) hingga Mahkamah Agung (Kasasi).

“Karena ini satu-satunya nya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat untuk menagih hak mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) ini.

Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyebut kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat.

“Alhamdulillah dikabulkan dan kita sudah siapkan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk membayar apa yang yang menjadi hak Penggugat,” sebut Indra.

Indra yang juga ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung ini mengatakan, gugatan ini merupakan gugatan ke empat yang dilakukan tim kuasa hukum IRH dan Partner.

Baca Juga  Pemerintah kota Bandar Lampung Meraih Kembali Piagam Awards 2025.

“Empat empatnya berhasil semua dan pemerintah daerah (Bupati,-red) sebagai Tergugat,” papar Indra.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 12 Juli 2023 dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu telah memutus untuk mengabulkan gugatan 22 Penggugat.

Tak terima, Bupati Lampung Utara mengajukan banding yang kemudian Pengadilan Tinggi Tanjung Karang perkara Nomor 63/PDT/2023/PT Tjk pada tanggal 11 September 2023 justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. Kemudian Bupati Lampung Utara mengajukan kasasi yang putusan perkara dengan Nomor 3145 K/PDT/2024 pun sama yakni menolak Permohonan Kasasi dan justru memperkuat putusan Banding.

Dalam amar putusan Kasasi tersebut, Bupati sebagai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat.

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Idulfitri 1447 H di Lampung Berlangsung Aman dan Khidmat, Gubernur Tekankan Semangat Kebersamaan

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Al-Amin

Bandar Lampung

DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Internal Bentuk Pansus Pembahasan LHP BPK

Bandar Lampung

Wali kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Ramah Tamah 

Berita terkini

AKBP James Jadi Irup Penurunan Bendera Pada HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Masyarakat Berikan Standing Ovation

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Asah Sportivitas dan Semangat Juara Lewat Olahraga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen dalam Penanggulangan Terorisme

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Melantik serta Mengukuhkan Anggota Paskibraka