Bupati Lampung Utara Kalah, Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Permohonan Eksekusi

LAMPUNG UTARA, Hariansultan.com – Permohonan Kasasi Bupati Lampung Utara ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Bupati Lampung Utara kalah lagi dalam gugatan perdata melawan 22 Penggugat yang diwakili Riduan Habibi SH MH dan Indra Jaya SH MH CIL CME dari kantor Hukum IRH and Partners.

Sekedar mengingatkan bahwa 22 Penggugat merupakan konsultan, perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 yang hak mereka belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara hingga saat ini.

Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi SH MH, membenarkan jika Kasasi Bupati Lampung Utara ditolak. Habibi bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran,” tegas Habibi.

Baca Juga  Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Patroli dan Sapa Warga Demi Keamanan di TK Holomama

Habibi menyampaikan konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) kotabumi ini, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang (Banding) hingga Mahkamah Agung (Kasasi).

“Karena ini satu-satunya nya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat untuk menagih hak mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) ini.

Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyebut kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat.

“Alhamdulillah dikabulkan dan kita sudah siapkan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk membayar apa yang yang menjadi hak Penggugat,” sebut Indra.

Indra yang juga ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung ini mengatakan, gugatan ini merupakan gugatan ke empat yang dilakukan tim kuasa hukum IRH dan Partner.

Baca Juga  Wagub Jihan Nurlela Buka Kick Off Meeting Literasi Numerasi, Dukung Penguatan Pendidikan Berbasis GEDSI

“Empat empatnya berhasil semua dan pemerintah daerah (Bupati,-red) sebagai Tergugat,” papar Indra.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 12 Juli 2023 dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu telah memutus untuk mengabulkan gugatan 22 Penggugat.

Tak terima, Bupati Lampung Utara mengajukan banding yang kemudian Pengadilan Tinggi Tanjung Karang perkara Nomor 63/PDT/2023/PT Tjk pada tanggal 11 September 2023 justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. Kemudian Bupati Lampung Utara mengajukan kasasi yang putusan perkara dengan Nomor 3145 K/PDT/2024 pun sama yakni menolak Permohonan Kasasi dan justru memperkuat putusan Banding.

Dalam amar putusan Kasasi tersebut, Bupati sebagai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat.

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita terkini

Kunker di Tubaba, Pj Gubernur Tinjau Pasar Panaragan Jaya

Berita terkini

Hasil Muskab PBVSI di Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi Terpilih Jadi Ketua

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Imbau Mastarakat Waspada Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau

Bandar Lampung

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2026

Berita terkini

Novriwan Jaya Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda RPJPD 2025-2045

Berita terkini

Peringati Harlah KNPI ke-52, Gubernur Mirza Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Perubahan

Berita terkini

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta