Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi hari Jum’at (01/11/2024), sekitara pukul 23.00 WIB, di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kasus TPPO, petugas menangkap seorang perempuan berinisial EA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang berperan sebagai mucikari atau perantara.

Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Samsung A10, HP merek Vivo Y22, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar, sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga  Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Penjual Satwa Yang Dilindungi

“Korban TPPO adalah seorang perempuan berinisial TM als A (30), berstatus mahasiswi, warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (04/11/2024).

Lanjutnya, korban ini dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp 500 ribu bersih, dan pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu yang diberikan secara langsung oleh setiap tamu yang memesan korban.

“Pelaku mencari dan menghubungi korban bila ada tamu yang membutuhkan jasa untuk berhubungan layaknya suami istri, lalu pelaku meminta foto kepada korban untuk dikirim kepada calon tamu. Bila harga sudah sepakat, pelaku menjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Satgas Yonif 509 Kostrad Berikan Bantuan Pengobatan Gratis Juga Edukasi Hidup Sehat di Papua

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku ditangkap oleh petugas ketika sedang menunggu korban, yang saat itu korban tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Bandar Lampung

Kolaborasi TP. PKK dan BNNP Lampung, Perkuat Peran Keluarga dalam Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bandar Lampung

Pesenggiri Culture Event 2025, Wujud Pelestarian Budaya dan Pariwisata Lampung

Berita terkini

Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0, Kukuh di Puncak Klasemen

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Kembali Berhasil Tekan Angka Kemiskinan, Melalui Program Pro-Rakyat

Berita terkini

Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Apresiasi Peran Strategis Fatayat NU dalam Pemberdayaan Perempuan

Berita terkini

Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang