Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi hari Jum’at (01/11/2024), sekitara pukul 23.00 WIB, di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kasus TPPO, petugas menangkap seorang perempuan berinisial EA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang berperan sebagai mucikari atau perantara.

Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Samsung A10, HP merek Vivo Y22, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar, sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen dalam Penanggulangan Terorisme

“Korban TPPO adalah seorang perempuan berinisial TM als A (30), berstatus mahasiswi, warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (04/11/2024).

Lanjutnya, korban ini dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp 500 ribu bersih, dan pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu yang diberikan secara langsung oleh setiap tamu yang memesan korban.

“Pelaku mencari dan menghubungi korban bila ada tamu yang membutuhkan jasa untuk berhubungan layaknya suami istri, lalu pelaku meminta foto kepada korban untuk dikirim kepada calon tamu. Bila harga sudah sepakat, pelaku menjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Kepedulian TIM Tekab 308 Polsek Menggala

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku ditangkap oleh petugas ketika sedang menunggu korban, yang saat itu korban tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Turun Secara Langsung Membantu warga yang Terdampak Banjir

Bandar Lampung

TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Lomba Kreasi Lahap Makan, Dorong Inovasi MPASI Sehat dan Menarik

Berita terkini

Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

Berita terkini

Kampung Mekar Jaya Lakukan Kegiatan Musyawarah kampung Dalam Rangka Penyampaian RKP Tahun 2026.

Berita terkini

Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan terhadap Wartawan

Berita terkini

Sinergi Pemkab dan KejariĀ  Tubaba Wujudkan Perlindungan Anak melalui Pengangkatan Wali Asuh.

Bandar Lampung

Pemkab Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Biru

Berita terkini

Diduga Proyek Sumur Bor Siluman dimana Proyek Tersebut tidak Mempunyai pagu Anggaran