Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi hari Jum’at (01/11/2024), sekitara pukul 23.00 WIB, di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kasus TPPO, petugas menangkap seorang perempuan berinisial EA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang berperan sebagai mucikari atau perantara.

Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Samsung A10, HP merek Vivo Y22, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar, sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga  Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Labuhan Maringgai 

“Korban TPPO adalah seorang perempuan berinisial TM als A (30), berstatus mahasiswi, warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (04/11/2024).

Lanjutnya, korban ini dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp 500 ribu bersih, dan pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu yang diberikan secara langsung oleh setiap tamu yang memesan korban.

“Pelaku mencari dan menghubungi korban bila ada tamu yang membutuhkan jasa untuk berhubungan layaknya suami istri, lalu pelaku meminta foto kepada korban untuk dikirim kepada calon tamu. Bila harga sudah sepakat, pelaku menjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Dalam Rangka Perayaan HUT Kota Bandar Lampung yang Ke-343, Pemerintah kota Bandar Lampung Mendapatkan Rekor MURI

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku ditangkap oleh petugas ketika sedang menunggu korban, yang saat itu korban tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Membuka Secara Langsung Kegiatan Pendidikan dan Pelatih Satgas Retina

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Lampung Fest 2025, Promosikan Kopi dan Budaya Lokal

Bandar Lampung

‎Sekdaprov Lampung Ekspos Manajemen Talenta ASN Pemerintah Provinsi Lampung di BKN Jakarta

Berita terkini

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Berita terkini

Hujan Deras Berserta Angin Kencang Menelan Korban Jiwa di Tulang Bawang 

Bandar Lampung

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Bandar Lampung

Dari Drumband hingga E-Sport, LSO 2026 Satukan Bakat Terbaik Pelajar Lampung

Berita terkini

DPC PDIP Tulang Bawang Gelar Renungan Suci, Peringati 30 Tahun Kuda Tuli