Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Asal Menggala Timur

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar sabu yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang pria berinisial JZ (25), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,20 (empat koma dua puluh) gram, plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan dengan berat bruto 3,87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram, dan plastik klip warna putih yang diikat dengan karet gelang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan berat keseluruhan 57,56 (lima puluh tujuh koma lima puluh enam) gram.

Baca Juga  Muskab Ke-1, Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Lalu utas pembungkus dari lakban warna merah, uang tunai sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, dan sepeda motor Honda CBR 150R  warna merah hitam.

“Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (31/10/2024).

Lanjutnya, kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh petugas kami ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Selain itu, juga untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo.

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo, informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat kedatangan petugas, pria tersebut langsung membuang sebuah bungkusan, setelah ditemukan ternyata bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu,” terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

AKBP James menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga Pasca Lebaran 2026

Berita terkini

kabar aksi demo besar besaran terkait evaluasi PJ kades Sampang

Bandar Lampung

Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II

Bandar Lampung

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Sampaikan Catatan Strategis pada Raperda Perubahan APBD Lampung 2025

Bandar Lampung

Bupati Tulang Bawang Hadiri Kunjungan Kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI di Lampung

Daerah

Masyarakat nelayan Desa Muara Gading Mas menggelar tradisi Nadran atau Tasyakuran Laut 2025

Bandar Lampung

Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor

Bandar Lampung

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Promosi Doktor Muhammad Firsada di UIN Raden Intan