Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Minggu, 15 September 2024 - 12:12 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditilang

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar razia gabungan yang dipusatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Tugu Garuda, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun sasaran razia kali ini adalah penindakan terhadap pelanggaran kasat mata diantaranya pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot brong, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Tujuan utama dari kegiatan razia gabungan ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas, serta fatalitas korban laka lantas yang berawal dari pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna jalan. Juga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan akan peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas.

“Hari Kamis (12/09/2024), pukul 07.00 WIB s/d selesai, saya bersama dengan personel Sat Lantas, personel Dishub dan personel Bapenda Kabupaten Tulang Bawang menggelar razia gabungan yang dipusatkan di Jalintim, Tugu Garuda, Kecamatan Menggala,” kata Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (15/09/2024).

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Puluhan Kantong Darah Diserahkan Polres Tulang Bawang Kepada PMI

Lanjutnya, dalam kegiatan razia gabungan tersebut, petugas kami melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang terhadap 50 (lima puluh) pelanggaran kasat mata yang berpotensi terjadinya kecelakaaan lalu lintas. Hal ini dilakukan agar terwujudnya kamseltibcarlantas di Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun rincian dari 50 (lima puluh) pelanggaran tersebut yakni 14 (empat belas) sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, satu unit mobil tanpa dilengkapi surat kendaraan, 6 (enam) pelanggaran ODOL, 6 (enam) knalpot brong, 15 (lima belas) tidak menggunakan helm, 5 (lima) bonceng tiga, dan 3 (tiga) tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Razia Aksi Balap Liar di Menggala, Puluhan Sepeda Motor Diangkut

Untuk sepeda motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan, langsung dibawa oleh petugas kami ke Mapolres Tulang Bawang. Nantinya kendaraan tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan membawa serta menunjukkan surat asli berupa STNK dan BPKB.

Kasat Lantas menambahkan, dalam kegiatan razia tersebut, selain melakukan penindakan, petugas gabungan juga menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa saat ini sedang ada promo pajak kendaraan bermotor pada Samsat Tulang Bawang.

“Promo pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Provinsi Lampung, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat yang ada di tiap Kabupaten yang tujuan utamanya adalah akan ada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor,” imbuh AKP Khoirul. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak

Bandar Lampung

Libur Sekolah Picu Mobilitas, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi SE Menparekraf

Berita terkini

Pasar Unit 2 Mendadak Jadi Pusat Perhatian! Satgas Saber Cek Harga, Ini Temuannya

Bandar Lampung

QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital

Berita terkini

BRI Cabang Tulang Bawang Salurkan Bantuan Kepada 65 Siswa SDN 01

Bandar Lampung

Gubernur Lampung dan Kapolda Adu Strategi di Pembukaan Turnamen Catur SMANDA CUP 2025

Berita terkini

Semangat Kebersamaan Warnai Tuba Fun Run 2026 di HUT Tubaba ke-17

Berita terkini

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil