Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:51 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan industri tapioka sekaligus melindungi pendapatan petani ubi kayu di seluruh Lampung.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 28 November 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu tetap berlaku, baik di tingkat lapak maupun perusahaan industri. Namun, untuk menjaga stabilitas harga dan menjawab dinamika pasar tapioka, pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi yang diberlakukan secara bertahap.

Tahapan Relaksasi Rafaksi HAP :
1. Periode 1–25 Desember 2025, batas maksimal rafaksi: 25%.
2. Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026, batas maksimal rafaksi: 20%.
3. Mulai 26 Januari 2026 dan seterusnya, batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan awal sebagaimana Keputusan Gubernur, yaitu 15%.

Baca Juga  Tutup Tahun 2025 Pemprov Lampung Gelar Istighosah Kubro dan Muhasabah Bersama Habib Husein Ja’far

Melalui kebijakan transisional ini, Pemprov Lampung berharap seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian secara lebih proporsional, sehingga rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan pendapatan petani.

Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap:
1. penerapan harga dan kualitas ubi kayu,
2. ketertiban rafaksi, serta
3. pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi petani maupun pelaku industri.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri tapioka wajib mematuhi ketentuan HAP maupun skema relaksasi rafaksi yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku.

“Seluruh kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Dijalankan

Sementara itu Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menyampaikan bahwa surat edaran Gubernur tersebut telah didistribusikan kepada seluruh para pelaku usaha dan stake holder terkait sejak diterbitkan pada tanggal 28 November 2025, dan dirinya berharap surat edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha tapioka di Lampung.

Hal yang sama disampaikan.oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty terkait distribusi surat edaran Gubernur tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu. Evie menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stake holder terkait.

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Bersama Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Lakukan Kegiatan Karnaval Budaya Dan Pawai Drumband se-Tulang Bawang

Bandar Lampung

TP PKK Provinsi Lampung Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK melalui Workshop Membatik dan Seminar Golda Institut

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Minta Daerah Meningkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 91S

Bandar Lampung

Dorong Sertifikasi Produk Halal dan Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Serahkan Bansos Untuk Korban Bencana

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lepas 45 KK Calon Transmigran 2025 ke Tiga Provinsi Tujuan

Berita terkini

Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, AKBP James: Tujukkan Capaian Kinerja Selama Setahun

Berita terkini

Pemkam Tunggal Warga Gelar Musdesus Bentuk Kopdes Merah Putih