Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Curat di Bengkel Service AC Mobil Terungkap, Kompol Harahap: Pelaku Merupakan Karyawan Bengkel

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah bengkel service AC mobil yang ada di wilayah hukumnya.

Dalam kasus curat tersebut, petugas menangkap seorang pria yang merupakan pelaku tunggal yakni berinisial TH als KR (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa kompresor AC mobil Sigra merek Denso, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor warna silver, dan 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor.

“Hari Minggu (25/08/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana curat yang terjadi di sebuah bengkel service AC mobil. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah mess yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (29/08/2024).

Baca Juga  PHC Ubah Wajah Perkebunan Kopi Lampung, Gubernur Mirza Dorong Produktivitas Kopi Meningkat

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku TH als KR ini berdasarkan laporan dari korban Bambang Purnawan (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, yang merupakan pemilik bengkel service AC mobil tempat pelaku bekerja sehari-hari.

“Terungkapnya kasus curat kompresor AC mobil Sigra merek Denso ini, setelah korban mendapat telepon dari rekannya yang juga merupakan salah satu pemilik bengkel service AC mobil. Rekannya tersebut mengatakan bahwa salah satu karyawan yang bekerja di bengkel milik korban menawarkan kompresor AC mobil Sigra merek Denso untuk dijual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Baca Juga  Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan telepon, korban lalu mengecek ke gudang yang ada di bengkelnya. Ternyata memang benar kompresor AC mobil Sigra merek Denso yang disimpan di gudang telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat dan dalam hitungan jam pelaku langsung ditangkap berikut dengan Barang bukti (BB) berupa kompresor AC mobil Sigra merek Denso, serta sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk membawa barang hasil kejahatan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Kompol Harahap. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

Bandar Lampung

Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatra, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis

Berita terkini

Puncak Gelaran Seni dan Budaya Tubaba Meriah, Bupati hingga Mantan Bupati Turut Membacakan Puisi

Berita terkini

Korban Penganiyaan Anak Dibawah Umur, Lapor ke LPA Tulang Tulang Bawang Minta Keadilan

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Kembali Lagi Menggelar Buka Bersama Di Dua Wilayah.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Infrastruktur dan SDM Siap, Dukung Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Bandar Lampung

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Gubernur Mirza Kunjungi UIN Raden Intan