Home / Berita terkini / Berita utama / Hukum / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 30 Januari 2025 - 06:11 WIB

Korban Penganiyaan Anak Dibawah Umur, Lapor ke LPA Tulang Tulang Bawang Minta Keadilan

Menggala, Hariansultan.com – Beta selaku bibi kandung korban penganiayaan anak di bawah umur (IR) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang dan bertemu langsung dengan Ketua sekaligus Advokat LPA Kabupaten Tulang Bawang Fitra Agustinus, SH.,MH. Senin (20/01/2025).

Bibi kandung dari (IR) langsung memberikan kuasa kepada LPA Kabupaten Tulang Bawang untuk mendampingi dan mengawal proses atas laporan bibi korban yang tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP/B/253/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/ POLDA LAMPUNG tanggal 13 Nopember 2024.

Menurut bibi korban bahwa keponakannya (IR) telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang (Fr, Os dan Sod) di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang pada hari rabu tanggal 13 Nopember 2024 pukul dua belas siang dan telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang namun hingga kini belum ada tindakan terhadap para pelaku.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Literasi dan Pelestari Bahasa Daerah

“kami sudah melaporkan para pelaku tiga orang ke Polres Tulang Bawang namun sampai hari ini pelaku belum ditindak oleh polisi, maka saya meminta bantuan ke LPA Tulang Bawang agar masalah ini dikawal hingga proses hukum dapat ditegakkan demi keadilan, sampai hari ini keponakan saya masih trauma atas kejadian penganiayaan itu” terang Bet.

Baca Juga  SMSI Apresiasi Kejari Tetapkan dua Tersangka Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Serta Berharap Agar Bisa Usut Tuntas

Terpisah ketua LPA Tulang Bawang Agustinus saat ditanya media, apakah langkah yang akan dilakukan, Kamis (30/01/25).

“Bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Tulang Bawang yang memegang perkara ini agar segera menindaklanjuti tahapan dan memberikan SP2HP kepada pihak pelapor mengingat penanganan korban anak di bawah umur harus cepat” terangnya

Lebih lanjutnya Agustinus “kami akan berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Tulang Bawang yang memegang perkara ini agar segera menindaklanjuti tahapan dan memberikan SP2HP kepada pihak pelapor mengingat penanganan korban anak di bawah umur harus cepat dan tentunya kami akan terus mengawalnya”.(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Ibu K.M.T. Herlinawati Chandraningtyas Qudrotul.,SH dilantik Menjadi Ketua TP PKK Oleh Wakil Gubernur Lampung

Berita terkini

Bupati Novriwan Ajak Mahasiswa PKN STAN Tubaba Manfaatkan Beasiswa Untuk Perubahan Positif

Berita terkini

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Berita terkini

Staf Ahli Bupati Buka acara UKW Kabupaten Tubaba

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Generasi Berprestasi Lewat Seni Musik dan Budaya

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan Safari Ramadhan 1446 H Tahun 2025 di Kecamatan Bumi Waras

Berita terkini

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Bandar Lampung

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill