Lampung Selatan, Hariansultan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Sosial Control ISC-GAMAPELA Lampung soroti soal Dugaan pembengkakan anggaran Makan minum tahun 2025 mencapai hingga Rp 594.210.000 di Dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan.
Anggaran yang cukup Fantastis di Dinas pendidikan Lampung Selatan tersebut Dinilai tidak patuhi intrusi Presiden No 1 tahun 2025 tentang Efesiensi.
Dalam hal tersebut Dinas pendidikan Lampung Selatan kembali tuai sorotan tajam.Ketua LSM ISC-GAMAPELA Sofwan rolie mengatakan, melawan intruksi presiden khususnya terkait Efisiensi bisa dikenakan sangsi administratif.
“sanksi Melawan Instruksi Presiden (Inpres), khususnya terkait efisiensi anggaran seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan cara menaikkan pagu anggaran dapat berakibat pada sanksi administratif bagi Dinas itu sendiri.”kata Sofwan rolie.
Sofwan menambahkan Pihak yang melanggar akan diberikan surat teguran resmi dari pemerintah pusat.Kemudian lanjut Sofwan Nama instansi yang tidak patuh (melakukan kenaikan pagu di tengah kebijakan efisiensi) dapat diumumkan kepada publik melalui media massa nasional.
“Sanksi dapat berupa disinsentif yang berdampak langsung pada penurunan pagu anggaran di tahun berikutnya, selain itu Tindakan menaikkan pagu secara sepihak atau tidak sah berisiko dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.”ujar Ketua LSM ISC-GAMAPELA itu.
Sofwan rolie juga menegaskan, pihak inspektorat Lamsel harus ambil langkah yang tegas.
“Persoalan ini cikal bakal bisa menjadi temuan inspektorat atau kejaksaan negeri bila mau, sebagai kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat kami bakal buat laporan ke pusat.”timpalnya.
Secara ringkas, kementerian atau lembaga sampai dengan instansi terkait wajib mengikuti kebijakan penghematan yang diinstruksikan oleh Presiden, dan menaikkan anggaran bertentangan dengan prinsip tersebut.
Diberitakan pada sebelumnya di media koranlampung.id Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan kini tengah berada dalam sorotan tajam masyarakat.Pasalnya di saat pemerintah daerah sedang gencar menyuarakan efisiensi anggaran, Disdik Kabupaten Lampung Selatan malah justru Disinyalir “hambur-hambur” uang rakyat lewat alokasi Makan Minum yang mencapai angka yang cukup fantastis Rp.594.210.000 (lima ratus juta sembilan puluh empat juta dia ratus sepuluh ribu rupiah)
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Makan Minum yang terpecah-pecah, Besarnya angka ini dinilai sangat kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Publik pun mempertanyakan, apa urgensi dari puluhan paket Makan Minum tersebut hingga harus menguras Anggaran hampir enam ratus juta.”sebut sumber Berinisial (DBH)
Tabrak Instruksi Presiden Prabowo Subianto? Langkah Disdik ini dinilai sebagai pembangkangan halus terhadap kebijakan pusat. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 telah memberikan instruksi tegas: *Pengurangan Anggaran Makan dan minum*
Kebijakan Presiden tersebut bertujuan agar dana negara dialihkan untuk program prioritas yang menyentuh rakyat langsung, bukan habis untuk biaya Makan dan Minum . Namun, fakta di lapangan menunjukkan Disdik Lampung Selatan seolah “tuli” terhadap instruksi tersebut.
”Semestinya anggaran yang bersumber
dari APBN/APBD dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah dipergunakan untuk Makan Minum yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.”ujar Bapak Presiden Prabowo Subianto, dapat pidatonya saat berintruksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan seolah menutup diri. Belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi terkait alasan di balik bengkaknya anggaran Makan minum tersebut.
Sikap bungkam ini justru semakin memperkeruh suasana dan memicu dugaan adanya pemborosan yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga kini menunggu keberanian pihak Inspektorat untuk mengaudit Total penggunaan dana tersebut. Akankah ada sanksi tegas, ataukah instruksi Presiden hanya dianggap angin lalu di tanah Sang Bumi Ruwai Jurai ini.
(Red)
![]()










