Asyik Bermain Judi Online di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang Lampung, Harian Sultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang remaja putra yang sedang asyik bermain judi online dengan menggunakan handphone (HP).

Dua remaja putra yang ditangkap tersebut yakni berinisial AP (17), berstatus pengangguran, warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, dan KS (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Kamis (27/06/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang remaja putra yang sedang asyik bermain judi online dengan menggunakan HP. Mereka ditangkap saat sedang berada di Alfamart areal SPBU Rawa Jitu Selatan, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (01/07/2024).

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan dua orang remaja putra yang menjadi pelaku perjudian online yakni HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun DANA.

“Kedua pelaku bermain judi online jenis slot mahyong dengan menggunakan HPnya masing-masing, yakni di situs judi online JURAGAN69 dan situs judi online Gasing777. Sebelum bermain judi online, para pelaku ini terlebih dahulu melakukan deposit uang dengan menggunakan akun DANA milik mereka masing-masing,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus judi online dengan mengunakan HP berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Baca Juga  Viral Beredarnya video Yang Berdurasi 2 Menit Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Warga Desa Tri Tunggal Jaya Yang Terekam Oleh CCTV

“Saat sedang melintas di SPBU Rawa Jitu Selatan, petugas kami melihat ada dua orang remaja putra yang tidak dikenal sedang asyik bermain HP, karena merasa curiga, lalu dilakukan pengecekan terhadap HP para remaja putra tersebut, dan ditemukan ada situs judi online yang sedang diakses,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bhayangkara Presisi FC Resmi Berkandang di Lampung Kesempatan Emas Bagi Talenta Muda Daerah

Bandar Lampung

Ikuti Rakor Inflasi, Pemprov Lampung Siap Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Bandar Lampung

Tiga Inpres untuk Lampung: Pemenuhan SDM Kesehatan, Renovasi Fasilitas, dan Penguatan Layanan KJSU

Berita terkini

PSHT Bersinergi Bersama TNI Dan POLRI Untuk Membangun Tulang Bawang Yang Lebih Maju.

Berita terkini

Pemkot Bandar Lampung Usulkan Dua Inovasi di IGA 2025

Bandar Lampung

Krakatau Festival Kembali Hadir, Wujud Cinta Budaya dan Ekonomi Kreatif Lampung

Berita terkini

Ada Apa Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terkait Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024. Yang Mana Menjadi Sorotan Publik