Aksi Nekat Predator mesin Bor Air Di Ringkus Polisi, Polsek Menggala Bungkam Langkah Pelaku Tanpa Ampun

Tulang Bawang, Hariansultan.com — Teka-teki raibnya mesin pompa air sumur bor milik warga Gunung Sakti akhirnya terjawab sudah. Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak secepat kilat meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat membuat warga resah.

​Kasus ini bermula ketika ketenangan warga Jl. Cemara Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, mendadakikusik oleh hilangnya satu unit mesin submersible sumur bor merk INOTO. Peristiwa yang terjadi pada akhir Juni lalu tersebut langsung dilaporkan oleh korban, Rustam, setelah mendapati pipa di dalam sumur patah dan mesin kesayangannya raib digondol maling.

​Tak butuh waktu lama bagi korps bhayangkara untuk menunjukkan taringnya. Berbekal laporan cepat dan kerja keras di lapangan, tim lidik Unit Reskrim Polsek Menggala langsung mengendus keberadaan sang pelaku. Tanpa buang waktu, penyergapan dilakukan di wilayah Menggala dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YS (22) beserta barang bukti sah.

Baca Juga  Panen Kedelai di Lampung Utara Jadi Simbol Kolaborasi Pemerintah dan TNI Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

“Ini adalah bentuk komitmen tegas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Menggala. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Berkat kesigapan anggota di lapangan dan laporan cepat korban, pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti tanpa perlawanan berarti.” Ungkap Iptu Yusrizal, S.H. (Kapolsek Menggala)

​Detail Pengungkapan Perkara:
• ​Dasar Laporan: LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG (Tanggal 19 Juli 2026)
• ​Tempat Kejadian (TKP): Jl. Cemara Gunung Sakti RT/RW 003/002, Kel. Menggala Selatan, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang
• ​Tersangka: YS (22 Tahun, Warga Jl. Cendana Gunung Sakti)
• ​Barang Bukti: 1 Unit Mesin Submersible Sumur Bor Merk INOTO (Warna Putih) & 1 Lembar Kuitansi Pembelian Toko Desta Jaya
• ​Pasal Disangkakan: Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
​Saat ini, tersangka YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Penyidik kini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi tegaknya supremasi hukum.

Baca Juga  Pejabat Bupati Mesuji Menyambut Kepulangan Jamaah Haji

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kecepatan informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Diwakili Sekda Hadiri Serah Terima Jabatan Danrem 043/Garuda Hitam

Bandar Lampung

Peringati Harkitnas ke 118, Pemprov Lampung Gaungkan Semangat Kebangkitan Kolektif Bangsa

Bandar Lampung

Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi untuk Data Berkualitas

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik Modern

Berita terkini

KPU Tulang Bawang Gelar Rapat Pleno Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita terkini

Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, Tiyuh Sumber Jaya Lakukan Kegiatan Gotong Royong Bersama Warga

Berita terkini

Yonif 330 Gelar Latihan Terjun Penyegaran (Jungar), Ratusan Prajurit Tri Dharma Menghiasi Langit Dawuan

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Sigap Bantu Mobil Warga yang Terperosok di Pinggir Jalan Kampung Mamba, Intan Jaya