Ketua PWI Tubaba Sentil DPRD dan Kontraktor, Proyek RSUD Rp130 Miliar Diduga Berjalan Tanpa Dokumen Amdal

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) senilai Rp130 miliar menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saat pekerjaan fisik telah berjalan.

Persoalan tersebut muncul dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal yang digelar RSUD Tubaba bersama PP-Penta KSO dan PT Bina Madani di Aula Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Rabu (15/7/2026), pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Ironisnya, forum yang sejatinya menjadi wadah pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal itu justru diwarnai kritik keras dari warga Tubaba. Mereka mempertanyakan mengapa konsultasi publik baru dilakukan ketika bangunan rumah sakit telah berdiri dan proses pembangunan terus berlangsung.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono, SH, yang hadir sebagai warga terdampak di sekitar lokasi pembangunan, secara terbuka menilai proses pelaksanaan proyek tidak transparan dan terkesan mengabaikan ketentuan perundang-undangan.

“Penyusunan dokumen Amdal seharusnya dilakukan pada tahap awal perencanaan sebelum proyek dimulai. Ini bangunan sudah berjalan, masyarakat baru mau dilibatkan. Jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertanyaannya, apakah karena berstatus PSN sehingga kontraktor merasa bisa mengabaikan aturan?.” tegas Dedi dalam forum.

Menurutnya, pembangunan RSUD Tubaba tetap harus dilanjutkan mengingat manfaatnya bagi masyarakat. Namun, kata dia, dugaan pelanggaran administrasi dan sanksi pidana dan denda tidak boleh diabaikan begitu saja.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Membara! Tekab 308 Gulung "Predator Malam" Residivis Lintas Tkp, Sekali Beraksi Hp Hingga Motor Disikat Habis!

Dedi, mengaku sejak tahap persiapan lahan pada Maret 2026 hingga pekerjaan pemasangan tiang pancang, sangat minim keterbukaan informasi. Bahkan menurut Dedi sempat direspon oleh Korsupgah KPK dengan menegur pihak RSUD Tubaba yang tidak tahu progres pembangunannya.

“Dari awal tidak transparan. Bahkan persoalan tiang pancang yang banyak patah dan dihancurkan di lantai dasar juga menjadi perhatian publik. Seolah-olah proyek nasional tidak boleh dikritik dan terkesan ada pihak yang membekingi. Pertanyaannya, di mana peran Manajemen Konstruksi sebagai perencana dan pengawas pekerjaan?” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak pemrakarsa proyek tanpa menghentikan pembangunan yang sedang berlangsung.

“RSUD ini kita harapkan memberikan manfaat jangka panjang. Tetapi pemerintah juga harus tegas. Evaluasi kepatuhan terhadap peraturan harus dilakukan, termasuk penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terkait pembangunan tanpa dokumen Amdal. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi lingkungan dalam tahapan penyusunan Amdal,” katanya.

Tak hanya menyoroti kontraktor dan pihak rumah sakit, Dedi juga melontarkan kritik pedas kepada DPRD Tubaba yang dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan.

“DPRD Tubaba ke mana? Proyek pusat yang berdiri di tepi jalan protokol dan setiap hari dilintasi wakil rakyat justru terkesan luput dari perhatian mereka. Kemana Komisi I yang memiliki fungsi pengawasan. Apakah fungsi pengawasan DPRD masih bisa diandalkan?” ungkapnya usai mengikuti Konsultasi Publik.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Hadiri "Doa Untuk Negeri" di Masjid Raya Al-Bakrie Lampung

Menanggapi hal tersebut, dalam Forum Konsultasi, Direktur Utama PT Bina Madani selaku Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, Ir. Parjito, mengatakan keterlambatan penyusunan dokumen Amdal diduga terjadi akibat miskomunikasi dalam penentuan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi.

“Ada kemungkinan terjadi miskomunikasi sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lambat. Awalnya diperkirakan cukup menggunakan dokumen UKL-UPL, namun setelah dilakukan konsultasi, proyek ini dinyatakan wajib Amdal. Karena itu, kami hadir untuk membantu mencarikan solusi agar pembangunan tetap berjalan dengan baik,” jelas Parjito.

Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andin Kurniawan, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan proses penyusunan dokumen lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita semua mengetahui bangunan ini sudah terlanjur dibangun, sementara dokumen Amdal yang seharusnya menjadi syarat awal baru disusun sekarang. Setelah ada konsultasi antara pihak kontraktor dan rumah sakit, diketahui bahwa dokumen yang diperlukan bukan UKL-UPL, melainkan Amdal. DLH hadir sebagai penengah dan penilai untuk mencari solusi terbaik terdapat penyusunan Dokumen Amdal.” ujar Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, proyek pembangunan RSUD Tubaba masih tetap berjalan. Namun, polemik mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan lemahnya fungsi pengawasan publik akan terus menjadi perhatian masyarakat.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Babinsa Koramil 426-02/ Menggala Bersama PLN Meninjau Dan Memberikan Bantuan Kepada warga Yang mengalami Musibah Kebakaran Rumah

Berita terkini

Unila Dan ITERA Gelar Kampus Expo Dan Donor Darah, Dihadiri 1.000 Siswa Serta Masyarakat

Berita terkini

Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Terima Kunjungan BPK RI Dalam Rangka Meeting Laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Meraih Kembali Piagam Penghargaan Tingkat Nasional Untuk Kesekian kalinya.

Bandar Lampung

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Penuh Pendidikan Perawat Berkualitas dan Berbasis Nilai Keislaman

Bandar Lampung

Perkuat Ekosistem Budaya, Pemprov Lampung Siap Kolaborasi Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan