Bapenda Lampung Siapkan Insentif Pajak Kendaraan, Tunggakan Hingga Lima Tahun Bisa Diringankan

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Sekretariat Bersama (Sekber) tiga organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Lampung kembali menggelar Sarasehan Jilid II yang mengangkat tema “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?” di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/06/2026).

Sekber tersebut terdiri dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam satasehan yang dipandu oleh Ketua Harian SMSI Lampung, Fajar Arifin itu, , Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, memaparkan sejumlah langkah yang disiapkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu kebijakan yang disoroti adalah pemberian keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun.

“Konsepnya adalah pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” katanya saat menyampaikan materi dalam acara sarasehan.

Selain keringanan tunggakan, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan program penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar PKB.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Sementara potongan 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang tercatat membayar PKB secara berturut-turut selama empat tahun.

Baca Juga  Perempuan Hebat, Keluarga Kuat : TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Adapun diskon 20 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang tetap konsisten membayar pajak selama empat tahun berturut-turut. Sedangkan potongan tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan dalam daerah. Untuk kendaraan roda empat, diskon PKB tahun berjalan diberikan sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan hingga 50 persen.

Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan validitas data kendaraan sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Saipul menyebutkan, hingga saat ini realisasi pendapatan daerah Provinsi Lampung telah melampaui 54 persen dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Harapannya, dengan adanya diskon dan riwerd bagi taat pajak ini, ke depannya masyarakat dapat berlomba-lomba untuk membayar pajak, dan tentunya akan menambah pendapatan daerah,” harapnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Pembangunan Masjid Al-Hijrah Kota Baru di Akhir Masa Jabatannya

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran dalam memastikan legalitas kendaraan melalui sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, tugas kepolisian di lingkungan Samsat bukan melakukan pendataan wajib pajak yang patuh, melainkan memastikan keabsahan data kendaraan melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Jadi, kaitannya polisi terutama di dalam Samsat itu adalah untuk memberikan keabsahan kendaraan. Pemilik kendaraan itu wajib melakukan registrasi 5 tahun sekali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih dari lima tahun berpotensi kehilangan validitas data dalam sistem kepolisian.

“Jadi, ketika pemilik kendaraan sudah mati pajak selama 5 tahun, maka diharuskan registrasi ulang, jika tidak melaksanakan registrasi maka keabsahan surat akan hilang dari database kepolisian,” jelasnya.

Kompol Juli menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara maju.

“Di luar negeri ada batas usia kendaraan, jika kendaraan lewat 10 tahun maka akan dihanguskan sementara di negara kita kalau melihat kendaraan lebih dari 10 tahun masih beroperasi,” tutupnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Masjid Raya Al-Bakrie Siap Jadi Pusat Kegiatan Keagamaan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah : Lampung Catat Penurunan IPH, Harga Beras Masih Menjadi Tantangan Utama

Berita terkini

Penjabat Gubernur Lampung Hadiri Pembinaan Mental Spiritual Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Berita terkini

Pemerintah Daerah Tanggap Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Mulai Terima Bantuan

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan Surat Penugasan Plt. Bupati Lampung Tengah Kepada I Komang Koheri

Berita terkini

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana meninjau lokasi banjir di Kelurahan Campang Jaya, RT 08 LK II, yang sempat viral di media sosial.

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Gelar Giat Sosial Bersama Masyarakat Intan Jaya