Masyarakat Keluhkan Keabsahan Hukum Atas Lahan Mereka serta pertanyakan Anggaran PTSL Tahun 2018

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Perwakilan pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 dari Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang terus berupaya memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka.

Penerbitan sertifikat tanah tersebut tertunda sejak lama akibat adanya sanggahan dari pihak lain.

Hal ini disampaikan Nursalim, selaku perwakilan pemohon, saat ditemui awak media di kediamannya di Kampung Kecubung Mulya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Nursalim, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang untuk menanyakan keabsahan dan legalitas proses tersebut.

Pihak BPN sempat menyarankan agar pemohon membuat surat perdamaian dengan pihak penyanggah.

Saran itu sudah dipenuhi dan dituangkan dalam akta perdamaian resmi yang dibuat oleh Notaris Rudi Ramlan, S.H., M.Kn.

Seluruh prosedur yang diminta pihak berwenang pun sudah dijalani sepenuhnya. Namun hingga kini, hasil yang diharapkan belum juga terwujud.

Baca Juga  Hotline 110 Meledak,Polres Tulang Bawang Siaga 24 Jam Tanpa Henti

“Kami merasa seolah-olah dilempar seperti bola. Bagaimana kami harus mengadu jika pihak terkait saling melempar tanggung jawab, seolah persoalan ini bukan urusan mereka saat ini?” ujar Nursalim dengan nada kesal.

Ia mengaku sudah bersabar cukup lama, namun respon yang diberikan terkesan menghindari tanggung jawab penyelesaian masalah.

Awak media telah berusaha mengonfirmasi hal ini ke pihak Kanwil BPN melalui Kepala Bidang HTPT, Wiwit Nugroho, melalui pesan singkat.

Ia merespons dengan menyatakan akan membantu memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan pihak Kantah Tulang Bawang.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mantan Ketua Tim Ajudikasi saat itu, M. Ridho, S.H., M.H., agar masalah ini dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya,” jelas Wiwit.

Baca Juga  Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Ahmad Husna, S.STP., M.H yang mewakili Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Mendatangi Rumah Korban Duka Yang Tertimpa Tembok

Sementara itu, pihak Kantah BPN Tulang Bawang melalui Kepala Seksi HTPT, Amir, tidak memberikan tanggapan sama sekali saat diminta keterangan mengenai perkembangan dan progres penyelesaian hak warga yang sebenarnya sudah dibukukan sejak tahun 2018.

Tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penundaan atau langkah selanjutnya yang akan diambil.

Tokoh masyarakat Tulang Bawang, Abdurahman, turut menyampaikan kekecewaannya atas kinerja dan pelayanan kantor pertanahan setempat.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan audit penggunaan anggaran PTSL tahun 2018.

Anggaran program tersebut diketahui sudah dicairkan, namun hingga kini masih ada sebanyak 91 buku sertifikat yang belum dibagikan dan tidak ada kejelasan nasibnya.

 

(Team)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berdaya Saing

Berita terkini

Pengesahan Warga Tingkat 1 PSHT Cabang Tulang Bawang, Pusat Madiun Tahun 2026/1448 H.

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara. 

Bandar Lampung

Kunker Komisi V DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Dukungan APBN untuk Infrastruktur dan Transportasi

Berita terkini

Tulang Bawang Jadi Kabupaten Pertama di Lampung, Dalam Rangka Gelar Skrining Penyakit Jantung Rematik

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Membuka Acara Musrenbang Secara Langsung di Kecamatan Sekampung Udik

Bandar Lampung

Wakili Wali kota Bandar Lampung Sekda Iwan Gunawan Menerima Audensi BPS Kota Bandar Lampung 

Berita terkini

M. Firsada Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-79 RI Berlangsung Khidmat