Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Tetapkan RAPERDA

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Membentuk Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, (05/03/2026).

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Wakil Walikota Drs. Hi Deddy Amarullah hadir Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta beserta pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Komitmen terhadap Pembinaan SDM Bidang Olahraga

Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Seluruh fraksi di DPRD sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Wujudkan Kesehatan Gratis, Pemkot Bandar Lampung Komitmen Bayarkan P2KM

Penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Walikota juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gelar Temu Bisnis dan Pelatihan SDM Pengurus Koperasi

Bandar Lampung

Bupati Tulang Bawang Hadiri Kunjungan Kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI di Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi dan Investasi di Bidang Energi

Bandar Lampung

Kepala BPS RI Pemimpin Apel Siaga, Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Laksanakan Patroli dan Bagikan Alat Tulis di Kampung Bilogai, Intan Jaya

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Rakor TKPKD 2025, Satukan Langkah Atasi Kemiskinan Ekstrem

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita terkini

PENJABAT BUPATI MESUJI FEBRIZAL LEVI SUKMANA RESMI LUNCURKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK 1 JUTA HEKTAR