Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Tetapkan RAPERDA

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Membentuk Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, (05/03/2026).

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Wakil Walikota Drs. Hi Deddy Amarullah hadir Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta beserta pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Gubernur Mirza Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Hilirisasi Potensi Desa

Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Seluruh fraksi di DPRD sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Mohammad Nasir Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pendidikan

Penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Walikota juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

KEJATI LAMPUNG TETAPKAN MANTAN GUBERNUR LAMPUNG SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR

Berita terkini

Ulang Tahun SMSI Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Berita terkini

‎Tiga Gajah Siap Berebut Jadi Ketua Organisasi Owner SMSI Tulang Bawang

Berita terkini

Sinergitas Ombudsman RI dan Pemkab Tulang Bawang Barat Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Berita terkini

Kakam Tri Dharma Wira Jaya Tatang Hermansyah Bagikan BLT-DD Triwulan I Tahun 2024

Bandar Lampung

Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Provinsi Lampung dan Satgas TNI Pantau Pengiriman Gabah di Bakauheni

Bandar Lampung

Perkuat Sinergi, TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Berita terkini

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TNI AD di Pagar Dewa