KEJATI LAMPUNG TETAPKAN MANTAN GUBERNUR LAMPUNG SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) yang PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kelola sehingga merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.

DANANG SURYO WIBOWO, .S.H.LL.M. Menyampaikan, Berdasarkan hasil Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS);

Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Sdr. ARD selaku Mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2019 – 2024.

Dimana setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, Tim penyidik kemudian melakukan Ekspose atau gelar perkara dengan hasil dan kesimpulan Ekspose, yaitu telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) yang melibatkan Sdr. ARD.

Baca Juga  Hj. Eva Dwiana Terima Kunjungan BPK RI Dalam Rangka Meeting Laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung 

Sehingga Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Sdr. ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka ARD, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung Lampung di Way Hui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2026 s.d. s.d. 17 Mei 2026.

Baca Juga  Pemerintah Kota Bandar Lampung Ngalaksanakeun Kagiatan Beberesih Jua Sikam Sambayan (Gotong-Royong) Di Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026;

Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakkan hukum perkara terkait akan berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia.

” Ia juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran Tim penyidik dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini”. Tuturnya

Ia juga menegaskan masyarakat bisa melaporkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Lampung jika bila mana nanti akan melakukan tindakan-tindakan tercela.

Penegasan ini di beritahukan agar supaya perkara ini dapat selalu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat lampung. Ucapnya

(Red)

Sumber : Kejati Lampung

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Ketua PMI Lamtim Azwar Hadi Apresiasi dan Dukung Kepengurusan PMI Lampung Masa Bhakti 2025-2030

Bandar Lampung

Halal Bihalal 1447 H Pemprov Lampung, Gubernur Mirza Ajak Perkuat Sinergi dan Kepedulian kepada Masyarakat

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menerima Audensi Bupati Pesawaran 

Bandar Lampung

Perempuan Berdaya, Lampung Maju, Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Bandar Lampung

Ramah Tamah Ketua MA RI di Lampung, Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Kolaborasi Lembaga

Berita terkini

Bupati Ela Harlah Pancasila, Mari kita jadikan Pancasila sebagai inspirasi dalam setiap langkah, setiap kebijakan, dan setiap karya

Berita terkini

Dalam Rangka Mendukung Aksi Mitigasi Dan Adaptasi Perubahan Iklim Pemkab Lamtim Gelar Penanaman Mangrove Pasir Sakti

Berita terkini

Sejumlah Rangkaian Kerja Pj Gubernur Samsudin Di Tubaba