KEJATI LAMPUNG TETAPKAN MANTAN GUBERNUR LAMPUNG SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) yang PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kelola sehingga merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.

DANANG SURYO WIBOWO, .S.H.LL.M. Menyampaikan, Berdasarkan hasil Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS);

Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Sdr. ARD selaku Mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2019 – 2024.

Dimana setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, Tim penyidik kemudian melakukan Ekspose atau gelar perkara dengan hasil dan kesimpulan Ekspose, yaitu telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) yang melibatkan Sdr. ARD.

Baca Juga  Pembangunan Terintegrasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional

Sehingga Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Sdr. ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka ARD, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung Lampung di Way Hui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2026 s.d. s.d. 17 Mei 2026.

Baca Juga  Tim Voli Putri Lampung Raih Tiket Final Pornas Korpri 2025, Usai Taklukan Tim Kaltim

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026;

Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakkan hukum perkara terkait akan berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia.

” Ia juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran Tim penyidik dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini”. Tuturnya

Ia juga menegaskan masyarakat bisa melaporkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Lampung jika bila mana nanti akan melakukan tindakan-tindakan tercela.

Penegasan ini di beritahukan agar supaya perkara ini dapat selalu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat lampung. Ucapnya

(Red)

Sumber : Kejati Lampung

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras di 20 Kecamatan Kota Bandar LampungĀ 

Bandar Lampung

Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

Bandar Lampung

Kadis BMBK Pastikan Jalan Provinsi Aman Dilalui Selama Arus Mudik

Berita terkini

“Mudik Aman, Keluarga Nyaman”: Polres Jember Pasang Stiker dan Papan Imbauan

Bandar Lampung

Lampung Jadi Provinsi Pertama Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia

Berita terkini

Silahturahmi dan Peresmian Gedung UMJ Tulang Bawang, Mendorong Masyarakat Terhadap Pendidikan yang berkualitas.

Berita terkini

Kapolres Bondowoso Gelar Ngopi Bareng Bersama Awak Media, Tangkal Hoaks

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir