Tiga Saksi Ahli Bongkar Unsur Pidana, Joni Putra Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE

TULANG BAWANG, Hariansultan.com — Penetapan Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) sebagai tersangka oleh Polres Tulang Bawang dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut telah melalui proses hukum yang mendalam, termasuk pemeriksaan oleh tiga saksi ahli dari bidang berbeda.

Kuasa hukum pelapor, Mawardi HJ, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penyidik tidak diambil secara sepihak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan ahli yang berkompeten.

Tiga saksi ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini yakni ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa, dan ahli ITE. Hasil keterangan para ahli tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Februari 2026, yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.

Baca Juga  PWI Tuba siap bersinergi dengan Pemkab Tulang Bawang

“Penetapan tersangka terhadap Joni Putra merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim ahli. Jadi ini bukan keputusan yang diambil secara serta-merta, tetapi berdasarkan hasil kajian ahli dan gelar perkara yang dilakukan penyidik,” ujar Mawardi.

Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polres Tulang Bawang dan telah disampaikan kepada pihak pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Apel Besar Hari Pramuka Ke-64 Tahun Tingkat Kwatir Daerah Lampung Di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025

Selain itu, dalam perkembangan perkara lainnya yang dilaporkan oleh pihak yang sama, penyidik juga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan masuk tanpa izin ke dalam rumah pelapor yang terjadi pada Desember 2025.

Mawardi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai langkah penyidik telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Tulang Bawang. Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini penyidik Polres Tulang Bawang diketahui tengah melanjutkan tahapan penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor Penguatan Program Makan Bergizi Gratis

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Pimpin Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Santri Tahun 2026 Tingkat Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Polresta Apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Menerima Audensi Dari Rektor UIN Raden Intan Lampung.

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung selama Bulan Suci Ramadhan Telah Salurkan Beras Sekitar 124 Ribu Kantong Beras.

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu KPM di Kota Bandar Lampung

Bali

Adhigama Education Raih #1 Indonesia Most Recommended Education Award 2025, Program Bimbingan Belajar Paling Direkomendasikan untuk Calon Pegawai Negeri & BUMN

Berita terkini

Dewan pimpinan Cabang Persatuan wartawan Duta Pena Indonesia Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Masyarakat