Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:35 WIB

Polres Tulang Bawang Tetapkan Joni Putra Cs sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP

TULANG BAWANG, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, menyusul laporan yang diajukan Suwandi sejak sekitar satu tahun lalu.

Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut usai berkomunikasi langsung dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Iptu Zulian: Masyarakat Bratesana Adiwarna Apresiasi Program Bermalam di Tiap Kampung

“Perkara ini bermula dari laporan klien kami, Suwandi, yang merasa dirugikan atas tindakan Joni Putra Cs yang diduga mendatangi dan masuk ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB tanpa izin. Selain itu, klien kami juga menilai ada penyebaran konten di media sosial yang bermuatan tudingan serta menyerang pribadi dirinya dan keluarga,” ujar Mawardi.

Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong GAPEMBI Jadi Garda Terdepan Penyediaan Pangan Sehat

Mawardi berharap proses hukum dapat segera dipercepat mengingat rentang waktu sejak pelaporan telah berjalan kurang lebih satu tahun. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

(Tim/red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Catat Inflasi 1,14 Persen per November 2025, di Bawah Rata-rata Nasional

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Lomba Baca Al-Qur’an selama Ramadhan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Kolaborasi dengan HPWI Gerakkan Sektor Pariwisata Daerah

Berita terkini

Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Kecamatan RJU

Berita terkini

Kegiatan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Cabang Tulang Bawang Pusat Madiun

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Tutup Smanda Olympic In Wonderland 2025