Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:35 WIB

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Bandar Lampung, Hariansultan.com — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/02/2026).

Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Sekdaprov menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.

“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Sekdaprov Marindo.

Baca Juga  Warga Hentikan Ambulance Klinik Satuan Yonkes 2/ Yudha Bhakti Husada Yang Sedang Melintas

Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu :

1. Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

2. Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control.

3. Menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Apel Hari Santri 2025 di Kota Bandar Lampung Penuh Semangat Kebangkitan Santri

4. Melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).

Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Plh. Kepala Dinas Kominfo Rizky Agung Ariesantho, Wakili Wali kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Laksanakan Kegiatan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita terkini

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba Bantah “Ajang Bancakan”.

Berita terkini

PJ Bupati Tubaba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepalo Tiyuh se-Kabupaten TUBABA.

Berita terkini

Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Kecamatan RJU

Berita terkini

Sosialisasi Kemitraan Tebu, Warga Tiyuh Mercu Buana Antusias Bermitra Mandiri dengan SGC

Bandar Lampung

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Prioritaskan Perbaikan Jalan Liwa–Batas Sumsel untuk Kelancaran Masyarakat Berlebaran

Berita terkini

Unila Dan ITERA Gelar Kampus Expo Dan Donor Darah, Dihadiri 1.000 Siswa Serta Masyarakat