Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:35 WIB

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Bandar Lampung, Hariansultan.com — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/02/2026).

Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Sekdaprov menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.

“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Sekdaprov Marindo.

Baca Juga  Ketua PMI Lampung Purnama Wulan Sari Kunjungi Lampung Barat, Gugah Semangat Relawan Kemanusiaan

Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu :

1. Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

2. Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control.

3. Menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  SMSI Bandar Lampung, FRRL dan Pecinta Alam Lampung Kolaborasi Buka Dapur Umum Korban Banjir

4. Melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).

Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Hadiri Kegiatan prosesi Seremonial dan Penanganan Pohon Dengan Narasumber 

Berita terkini

Hari Jadi PDAM Bondowoso Ke-36 Dihadiri Pj Bupati Sangat Terkesan Atas Kinerja PDAM

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa di 20 Kecamatan

Berita terkini

Kapolres Jember Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Balap Liar

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Fokus Prioritaskan Keselamatan Warga

Bandar Lampung

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Lampaui Nasional, Sekdaprov Ikuti Arahan Mendagri dan Bappenas

Berita terkini

Kakam Paduan Rajawali Gandeng SMSI Gelar Jumat Berkah ke 46 Santuni Anak Yatim

Berita terkini

Jumat Berkah PD IWO Tubaba Berbagi Rizki kepada warga lansia