Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Baca Juga  Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Wuluhan

Dalam diktum kesatu instruksi tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja.

Tidak hanya di kantor pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.

Baca Juga  TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Lomba Kreasi Lahap Makan, Dorong Inovasi MPASI Sehat dan Menarik

Selain aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis.

Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Penandatanganan Akte Notaris Kopdes Merah Putih Se Kecamatan Banjar Agung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

Berita terkini

Jembatan Perintis Garuda Dorong Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Lampung Timur

Berita terkini

Hari Jadi PDAM Bondowoso Ke-36 Dihadiri Pj Bupati Sangat Terkesan Atas Kinerja PDAM

Berita terkini

Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja

Berita terkini

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Menerima Penyerahan Satu Buah Senpi Rakitan,Ops Sikat Krakatau 2024.

Daerah

Pelantikan Serentak, Bupati Wabup Lamtim Siap Majukan Bumei Tuwah Bepadan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Sekdaprov Tegaskan Pentingnya Budaya Keselamatan Kerja