Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV di Menggala

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Berkat kecepatan dan kejelian tim di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Korban, DS (26), mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga raib, di antaranya 1 unit TV LED Polytron 32 inci, 1 pasang speaker TV, dan 1 tabung gas LPG 3 kg, dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Spiritual Pelajar melalui Pesantren Kilat dan Iktikaf

“Berkat kerja sama yang solid antara Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DE (26), warga Kelurahan Ujung Gunung, dan AY (28), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Menggala. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit TV Polytron 32 inci dan 1 pasang speaker Polytron, yang diakui sebagai hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga  Satlantas Polres Tulang Bawang Optimalkan Sosialisasi Tentang Bahaya dan Pencegahan ODOL

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Eman Supriatna. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolsek.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Sekda Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

Berita terkini

Pengurus Forum Pemred SMSI 2024-2029 Resmi Dilantik, Jaga Jurnalisme Berkualitas.

Berita terkini

Paripurna HUT Ke-61 Provinsi Lampung, Wabup Nadirsyah Sampaikan Sambutan Gubernur

Bandar Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Kesempatan Emas Bagi Warga Lampung Dapatkan Diskon Pajak Hingga 31 Juli 2025

Berita terkini

Kapolres Tubaba Bersilaturahmi dengan Insan Pers, Jalin Sinergi dan Kolaborasi.

Berita terkini

Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW.

Berita terkini

LSM LIPAN Akan Menggelar Aksi Damai Dengan PT. BMM Terkait Sengketa Tanah Umbul Olok Rengas