Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Ketua Yayasan PKBM Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Menggala, Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang bawang menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang berinisial P, Kamis (03/10/2024).

Dijelaskan, Kasi Inteljen Kejari Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung Periode 2024-2027

“Bahwa penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA. 2022 s/d 2023,” terang Rachmat Djati Waluya.

Lanjut Rachmat Djati Waluya, bahwa berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan PT Bukit Asam dan Bank Lampung mengadakan mudik gratis dengan menggunakan kereta api.

“Bahwa modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up; Bahwa Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rachmat Djati Waluya.(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Raih penghargaan Dari Kapolres Tulang Bawang Tim Tekab 308 Polsek Menggala

Bandar Lampung

Wagub Jihan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Dorong Birokrasi Responsif dan Berintegritas

Bandar Lampung

MTQ ke-52 Provinsi Lampung Dimulai: 464 Peserta dari 15 Kabupaten/Kota Siap Berlaga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama Dunia Usaha, Dorong Hilirisasi dan Ekonomi Inklusif

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Kawal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 dengan Sinergi dan Layanan Maksimal

Bandar Lampung

Peduli Korban Banjir Panjang, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Apresiasi Relawan dan Serahkan Bantuan

Berita terkini

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Berita terkini

Bupati Lamitm Ela Siti Nuryamah Sidak Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Pasar Sukadana