Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Ketua Yayasan PKBM Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Menggala, Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang bawang menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang berinisial P, Kamis (03/10/2024).

Dijelaskan, Kasi Inteljen Kejari Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

Baca Juga  Asyik Bermain Judi Online di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

“Bahwa penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA. 2022 s/d 2023,” terang Rachmat Djati Waluya.

Lanjut Rachmat Djati Waluya, bahwa berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

Baca Juga  Sat Lantas Polres Jember Bagikan Coklat Untuk Pengendara Patuh

“Bahwa modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up; Bahwa Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rachmat Djati Waluya.(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Tinjau Aliran Sungai dan Gorong-Gorong di Perumahan Pujangga Alam

Berita terkini

BBM Jenis Pertalite Sulit Di Dapat , Warga Kota Metro Resah

Berita terkini

Bupati Tuba Drs.Qudrotul Ikhwan, Hadiri Safari Ramadhan di Kec.Banjar Baru

Berita terkini

M. Firsada Raih Penghargaan Sebagai Tokoh Keberlanjutan Pariwisata Lampung 2024

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Peduli, 50 Lansia di Kampung Tunggal Warga Mendapat Paket Sembako Gratis

Berita terkini

Penandatanganan Perjanjian Kerja 2025, Novriwan Minta Seluruh ASN Siap Terima Tantangan Baru

Berita terkini

Wakil Bupati Nadirsyah Buka Kejuaraan Provinsi Panjat Tebing Lampung Tahun 2025 di Tubaba

Berita terkini

kabar aksi demo besar besaran terkait evaluasi PJ kades Sampang