Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Ketua Yayasan PKBM Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Menggala, Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang bawang menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang berinisial P, Kamis (03/10/2024).

Dijelaskan, Kasi Inteljen Kejari Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

Baca Juga  Kasus Penembakan Di Seputih Surabaya Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah , Kapolres Lamteng : Pelaku Sudah Kita Amankan

“Bahwa penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA. 2022 s/d 2023,” terang Rachmat Djati Waluya.

Lanjut Rachmat Djati Waluya, bahwa berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

Baca Juga  Wakili Wali kota Bandar Lampung Sekda Iwan Gunawan Menerima Audensi BPS Kota Bandar LampungĀ 

“Bahwa modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up; Bahwa Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Rachmat Djati Waluya.(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pesenggiri Culture Event 2025, Wujud Pelestarian Budaya dan Pariwisata Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung dan Brigif 4 MAR/BS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Myanmar

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Tekankan Kolaborasi dan Akurasi Data dalam Forum Satu Data

Bandar Lampung

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengikuti Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah

Berita terkini

DPC PDIP Tulang Bawang Gelar Renungan Suci, Peringati 30 Tahun Kuda Tuli

Berita terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat Menggelar Rapat pleno secara Langsung dan Terbuka.

Berita terkini

Letkol Inf Juni Fitriyan Ikuti Join Exercises Garuda Shakti 2025 di SFTS India
Bobby Joseph. Foto: Instagram/@bobbyjsph

Entertainment

Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph