Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Polisi Tangkap Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Sabtu (20/04/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala adalah seorang laki-laki berinisial RF (24), berprofesi karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Menggala juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic yang digunakan untuk USG dan rontgen yang disimpan oleh pelaku di dalam rumahnya.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Mudik yang Nyaman dan Lancar, Bupati Tulang Bawang Tinjau Posko Mudik Idul Fitri

“Hari Senin (11/08/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat yang telah beraksi di RSUD Menggala. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (12/08/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak RSUD Menggala ke Mapolsek Menggala. Dalam laporannya tersebut, pihak RSUD Menggala mengalami pencurian berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic, serta kusen aluminium untuk pintu 4 unit dan jendela 3 unit.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Tetapkan Joni Putra Cs sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP

“Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai cleaning service di RSUD Menggala melakukan pencurian di tempatnya bekerja, sehingga ia bisa dengan leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sedang sepi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Optimalkan BLP, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasaran Serta Tujuannya

Bandar Lampung

Catatan 100 Hari Pemerintahan Mirza-Jihan, Dorong Hilirisasi Pertanian: Salurkan 24 Dryer Padi dan 4 Mesin Penepung Mocaf

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Berikan Penghargaan kepada Seluruh Elemen serta Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Festival Budaya

Berita terkini

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Berita terkini

Sertijab Komandan Tepbek Jember Penuh Rasa Haru dan Menuai Air Mata

Bandar Lampung

Momen Bersejarah Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Drs. Hi. Deddy Amarullah

Berita terkini

BPT secara Resmi melantik panitia Pilkati Tahun 2026 tiyuh pulung kencana Tubaba

Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS Provinsi Lampung