Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Polisi Tangkap Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Sabtu (20/04/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala adalah seorang laki-laki berinisial RF (24), berprofesi karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Menggala juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic yang digunakan untuk USG dan rontgen yang disimpan oleh pelaku di dalam rumahnya.

Baca Juga  Kakam Gunung Tapa Tengah Apresiasi Program Bermalam di Tiap Kampung Oleh Polsek Dente Teladas

“Hari Senin (11/08/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat yang telah beraksi di RSUD Menggala. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (12/08/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak RSUD Menggala ke Mapolsek Menggala. Dalam laporannya tersebut, pihak RSUD Menggala mengalami pencurian berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic, serta kusen aluminium untuk pintu 4 unit dan jendela 3 unit.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

“Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai cleaning service di RSUD Menggala melakukan pencurian di tempatnya bekerja, sehingga ia bisa dengan leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sedang sepi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wakil Ketua I DPRD Lampung Hadiri Peringatan HUT IWAPI ke-51

Berita terkini

Sekda Novriwan Sambut Kedatangan KSP Moeldoko dan Perusahaan Mercu Bio Tech Malaysia di Tubaba

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Buka Acara HUT IBI ke-74, Apresiasi Peran Strategis Bidan

Berita terkini

Pilih Bertugas daripada Pulang Kampung: Personel Polres Tulang Bawang Dikerahkan Amankan Sholat Idul Fitri

Bandung

Menjelang Purna Tugas, Pj. Sekdaprov Lampung Fredy Sampaikan Pesan dan Permohonan Maaf kepada ASN Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Apresiasi RRI Fest 2025, Dorong UMKM dan Transformasi Digital

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Bandar Lampung

Aksi Viral Raihan Panjat Tiang Bendera, Gubernur Mirza Beri Hadiah Sepeda hingga Tabungan