Home / Berita utama / Daerah / Hukum / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:18 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pencuri HP di Warung Mie Ayam

Tulang Bawang Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) yang terjadi hari Kamis (30/01/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di warung mie ayam, Jalan III Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana pencurian HP yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial ES (29), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku tindak pidana pencurian HP, dalam kasus ini Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit HP merek Infinix Note 30 pro warna magic black, dan satu buah kotak HP merek Infinix Note 30 pro.

Baca Juga  Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditilang

“Hari Selasa (05/08/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku pencurian HP yang terjadi di warung mie ayam, Jalan III Ujung Gunung. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (07/08/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Sunaryo (45), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, saat membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui kalau HP miliknya telah hilang saat sudah tiba di rumahnya.

“Yang mana sebelumnya, korban bersama dengan keluarganya makan mie ayam di sebuah warung yang ada di Jalan III Ujung Gunung, dan meletakkan HP miliknya di meja ujung bagian dalam. Setelah mengetahui HP miliknya tidak ada, korban kembali lagi ke warung mie ayam tersebut, dan HP milik korban sudah hilang,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Cegah Aksi Balap Liar di Malam Hari, Polsek Banjar Agung Sita 14 Unit Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

Kapolres menambahkan, sebelum membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang, korban ini sempat menanyakan kepada pemilik warung mie ayam dan mendatangi pemilik warung sebanyak tiga kali, tetapi pemilik warung tidak mengetahui keberadaan HP korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian HP yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat Berinisal LO Di buru Polres Tulang Bawang Dan Di Minta Segera Serahkan Diri

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Buka High Level Meeting Pendapatan Daerah dan Literasi TP2DD, Dirangkaikan Launching e-Retribusi Pasar Modern Pulung Kencana

Bandar Lampung

Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung Rizki Agung Ariesantho, S.T. Ikuti Acara Munas VII APEKSI Tahun 2025

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Razia Aksi Balap Liar di Menggala, Puluhan Sepeda Motor Diangkut

Bandar Lampung

Hari Pertama Masuk Kantor, Gubernur Rahmat Mirzani Disambut Sejumlah Kepala Perangkat Daerah

Bandar Lampung

Warga Kampung Bakung Sambangi Pemprov Lampung Sampaikan Penolakan Atas Pengklaiman Lahan Oleh TNI AU 

Berita terkini

PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD  Dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029

Bandar Lampung

Demi Keselamatan Warga, Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur Akan Dibangun Ulang