Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Bandar Lampung, Hariansultan.com — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Sebelumnya, program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa. Banyak pemilik kendaraan di berbagai kabupaten/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda.

Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Baca Juga  Lakukan Pemerasan di Ujung Gunung Ilir, Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto

“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan tersebut pada Minggu (27/7/2025).

Wagub Jihan juga memastikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

Baca Juga  Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI

“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Jihan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polda Lampung Jamin Keamanan Berinvestasi

Bandar Lampung

Wali kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Lakukan Audensi Dengan PT PLN UP3 Tanjung Karang

Berita terkini

M. Firsada Tekankan Kepalo Tiyuh dan ASN untuk Netral Selama Pilkada Serentak 2024

Berita terkini

Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H, Kapolres Bersama Forkompinda Jember Sidak Pasar

Berita terkini

AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Pesawaran

Berita terkini

Bupati Novriwan Perkenalkan Visi Kepemimpinannya Dalam Rapat Paripurna DPRD

Bandar Lampung

Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid An-Nur Langkapura, Pererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Keimanan Masyarakat