Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Bandar Lampung, Hariansultan.com — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Sebelumnya, program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa. Banyak pemilik kendaraan di berbagai kabupaten/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda.

Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Pimpin apel Mingguan Lanjut Halal Bihalal 

“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan tersebut pada Minggu (27/7/2025).

Wagub Jihan juga memastikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

Baca Juga  Pemprov Lampung Targetkan 90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, Mulai 2026 Beralih ke Beton

“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Jihan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Siepropam Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Sidak Rutin Handphone Personil

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone

Berita terkini

Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip, menggelar Lomba Bercerita anak tingkat SD/MI se-Kabupaten Mesuji.

Berita terkini

Bupati Novriwan Jaya Hadiri Penutupan Qris 3×3 Siger Slam 2025, Dorong Semangat Sportivitas dan Kreativitas Pemuda Tubaba

Berita terkini

Canangkan Desa TAPIS dan Luncurkan Sekolah Lansia di Kampung Rukti Endah, Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa

Bandar Lampung

Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Persiapan Angkutan Lebaran 2025

Berita terkini

Dra.Bayana.M.Si Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025