Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Siap Tingkatkan Layanan Perumahan untuk Rakyat

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (22/07/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran dalam paparannya menyampaikan bahwa secara administrasi, 99% Pemerintah Daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR.

“Penganggaran untuk bidang perumahan itu dari pemerintahan daerah sesuai dengan Permendagri nomor 59 tahun 2021, untuk bidang perumahan ini menjadi salah satu unsur penilaian dalam standar pelayanan minimal bagi pemerintah daerah se-Indonesia,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, telah dikeluarkan Permendagri nomor 10 tahun 2025 terkait dengan rencana pembangunan daerah tahun 2026 yang nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah di dalam melakukan penganggaran untuk tahun 2026 yang akan datang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan rekomendasi pendataan perumahan yang dapat dilakukan ditingkat daerah, yaitu :

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Bencana Alam

1. Diminta kepada Pemerintah Daerah menyampaikan informasi terkait dengan Pembangunan baru atau Renovasi Rumah bagi masyarakat berupa bantuan yang sumber pembiayaannya baik dari APBD ataupun APBN yang tidak muncul sebagai target unit pada dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) seperti :

– Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah
– Bantuan Sosial Rehabilitasi RTLH.
– Bantuan Keuangan Khusus (BKK) RTLH.
– Hibah untuk Perbaikan Rumah
– Bantuan Rehabilitasi Sosial RTLH.
– Bantuan Rumah Layak Huni (RLH)
– Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Masyarakat Miskin.
– Bantuan Relokasi Permukiman.

2. Diminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Crosscheck terhadap target Unit Renovasi Rumah/Pembangunan Baru.

3. Perlu perhatian khusus Pemerintah Daerah untuk menggerakan Pemerintah Desa dan Dinas terkait dalam melakukan pendataan perumahan.

Imran juga menyatakan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah meluncurkan layanan pengaduan konsumen perumahan bernama BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan) yang dapat diakses oleh masyarakat melalui WhatsApp untuk mengadukan berbagai permasalahan terkait perumahan.

Sebagai bagian dari salah satu Program Strategis Nasional, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib mendukung berjalannya Program 3 Juta Rumah didaerahnya masing-masing.

Kewajiban tersebut diatur didalam Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 67, didalamnya juga terkandung bahwa terdapat sanksi bagi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang melanggar kewajibannya.

Baca Juga  Bupati Ajak PWI Untuk Bersinergi Dan Berkolaborasi Membangun Tuba

Terkait Inflasi, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam paparannya menyampaikan bahwa Indeks Perkembangan Harga pada Minggu ke-3 Juli 2025 berdasarkan data SP2KP pencatatan sampai dengan tanggal 18 Juli 2025, terdapat 36 Provinsi yang mengalami kenaikan IPH, sementara 1 provinsi mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, serta 1 provinsi juga tercatat relatif stabil.

Adapun Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di 36 Provinsi yang mengalami kenaikan IPH adalah cabai rawit, bawang merah, dan beras.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk segera melakukan upaya dalam mengatasi hal tersebut.

“Tolong segera melakukan rapat, jangan diam. Kepala daerah minimal Sekretaris Daerah segera pimpin rapat dengan dinas-dinasnya, dengan BPS, kemudian dengan para asosiasi pedagang didaerahnya masing-masing untuk melihat. Dari BPS-nya tanya komoditasnya apa yang membuat kenaikan, apakah makanan (volatile), apakah air minum, listrik, gas, tarif angkutan yang diatur pemerintah atau sektor-sektor yang lain yang disebut dengan core inflation (inflasi inti), tanya ke BPS lalu nanti bisa ketemu caranya,” ucapnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun 2024

Berita terkini

Pemerintah kota Bandar Lampung Lakukan kegiatan sosialisasi Implementasi E-katalog Versi 6.0

Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Dorong Perbaikan Transportasi Umum di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

Berita terkini

Safari Ramadan di Gedung Ratu, Wabup Nadirsyah Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Berita terkini

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

Bandar Lampung

Tinjau Pasar Murah di Lampung Tengah, Wagub Jihan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terjangkau

Bandar Lampung

DPRD Provinsi Lampung Dukung Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi