RSUD Menggala Diduga Salahi Aturan Serta Kurang Dalam Pengawasan keamanan dan Lambatnya Dalam Menyikapi Masalah

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Dengan Hilangnya Mesin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) RSUD Menggala, yang mengakibatkan tidak berfungsinya Ipal RSUD Menggala Saat di kroscek oleh beberapa awak media. Pada hari Senin (14/07/2025) pukul 10:45 Wib.

Saat awak media mendapati informasi terkait adanya hilangnya mesin Ipal TIM Media langsung turun serta mengkroscek akan kebenaran serta meninjau pembuangan limbah di RSUD Menggala, yang didampingi langsung oleh scurity saat mengkroscek. Benar dengan hilangnya mesin Ipal sekitar tanggal 16 Juni 2025 sampai saat ini ipal masih belum beroperasi/berfungsi. Ucapnya

limbah medis telah digolongkan mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Namun diduga Banyaknya kejanggalan saat awak media melihat secara langsung di lapangan yang mana Ipal tidak berfungsi namun air limbah tetap mengalir.

Lalu awak media mencoba menelusuri lebih dalam lagi serta mencoba Mengkonfirmasi kepada pihak terkait namun sangat di sayangkan pihak terkait tidak bisa di temui hanya bagian Humas saja yang bisa kami jumpai namun tidak bisa juga memberikan statement.

Baca Juga  Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

Kami sangat menyayangi prihal tersebut atas kelalaiannya pihak RSUD yang mana kurang sigap dalam menangani masalah limbah serta kurangnya pengawasan keamanan terhadap lingkungan rumah Sakit RSUD Menggala. Karna bukan saja mesin Ipal yang hilang namun sepeda motor sudah sering kali hilang di RSUD Menggala.

Heri Yadi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tulang Bawang, Lampung, sangat menyayangi Atas Lambannya pihak rumah sakit dalam menangani masalah terkait, serta diduga pihak RSUD Menggala Menyalahi aturan. Undang-undang yang mengatur pengelolaan limbah medis di Indonesia terutama adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Undang-undang ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengelola limbah medis mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemisahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah.

Baca Juga  Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

Kami Berharap kepada pihak dinas terkait agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak RSUD Menggala, serta Berharap kepada Kementerian Kesehatan dan Aparatur Penegak Hukum (APH), Supaya bisa memanggil dan berikan efek jera karna bukan hanya mencemari lingkungan saja namun sangat membahayakan Kehidupan Manusia.

Di akhir ucapannya Heri Yadi menambahKan Kami akan terus berupaya agar permasalahan ini secepatnya ditangani oleh dinas terkait agar tidak terulang kesekian kalinya permasalahan seperti ini. Tutupnya

 

(Tim/Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II

Bandar Lampung

Entaskan Kemiskinan, dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur Mirza Beri Bantuan Sembako, Kursi Roda, Hingga UEP

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Bencana Alam

Bandar Lampung

Lampung Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Gubernur Mirza Terima Apresiasi Presiden Prabowo

Bandar Lampung

Mantapkan Kesiapan Angkutan Lebaran 1446H, Gubernur Rahmat Mirzani Gelar Pembahasan Bersama Mendagri dan Menhub

Berita terkini

Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Dapatkan Penghargaan Excellence in Public Service Innovation

Bandar Lampung

Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan Perangkat Pimpinan Muslimat NU Se-Lampung