RSUD Menggala Diduga Salahi Aturan Serta Kurang Dalam Pengawasan keamanan dan Lambatnya Dalam Menyikapi Masalah

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Dengan Hilangnya Mesin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) RSUD Menggala, yang mengakibatkan tidak berfungsinya Ipal RSUD Menggala Saat di kroscek oleh beberapa awak media. Pada hari Senin (14/07/2025) pukul 10:45 Wib.

Saat awak media mendapati informasi terkait adanya hilangnya mesin Ipal TIM Media langsung turun serta mengkroscek akan kebenaran serta meninjau pembuangan limbah di RSUD Menggala, yang didampingi langsung oleh scurity saat mengkroscek. Benar dengan hilangnya mesin Ipal sekitar tanggal 16 Juni 2025 sampai saat ini ipal masih belum beroperasi/berfungsi. Ucapnya

limbah medis telah digolongkan mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Namun diduga Banyaknya kejanggalan saat awak media melihat secara langsung di lapangan yang mana Ipal tidak berfungsi namun air limbah tetap mengalir.

Lalu awak media mencoba menelusuri lebih dalam lagi serta mencoba Mengkonfirmasi kepada pihak terkait namun sangat di sayangkan pihak terkait tidak bisa di temui hanya bagian Humas saja yang bisa kami jumpai namun tidak bisa juga memberikan statement.

Baca Juga  Road to Bupati Cup Karang Taruna Tubaba: Ajang Silaturahmi dan Sportivitas Kicau Mania

Kami sangat menyayangi prihal tersebut atas kelalaiannya pihak RSUD yang mana kurang sigap dalam menangani masalah limbah serta kurangnya pengawasan keamanan terhadap lingkungan rumah Sakit RSUD Menggala. Karna bukan saja mesin Ipal yang hilang namun sepeda motor sudah sering kali hilang di RSUD Menggala.

Heri Yadi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tulang Bawang, Lampung, sangat menyayangi Atas Lambannya pihak rumah sakit dalam menangani masalah terkait, serta diduga pihak RSUD Menggala Menyalahi aturan. Undang-undang yang mengatur pengelolaan limbah medis di Indonesia terutama adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Undang-undang ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengelola limbah medis mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemisahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah.

Baca Juga  Saksi dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

Kami Berharap kepada pihak dinas terkait agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak RSUD Menggala, serta Berharap kepada Kementerian Kesehatan dan Aparatur Penegak Hukum (APH), Supaya bisa memanggil dan berikan efek jera karna bukan hanya mencemari lingkungan saja namun sangat membahayakan Kehidupan Manusia.

Di akhir ucapannya Heri Yadi menambahKan Kami akan terus berupaya agar permasalahan ini secepatnya ditangani oleh dinas terkait agar tidak terulang kesekian kalinya permasalahan seperti ini. Tutupnya

 

(Tim/Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bersinergi, Gubernur Ungkap Penguatan Ekonomi Lampung

Berita terkini

Masyarakat Itik Rendai Antusias Ikuti Posbindu Dan Posyandu TMMD Ke-124 

Berita terkini

Pemerintah kabupaten Mesuji Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Sang Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Ke-79

Bandar Lampung

Paritrana Award 2024 Jadi Momentum Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Berikan Surprise Pada HUT Ke-79 Mahkamah Agung RI Tahun 2024, AKBP James: Wujud Nyata Sinergitas Antar Lembaga

Berita terkini

PJ Bupati Tubaba Hadiri Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Berita terkini

PEMKAB PRINGSEWU MELAKSANAKAN STUDY TIRU APLIKASI SENJA DAN E-SAKIP DI KABUPATEN MESUJI

Berita terkini

Hari Pertama Menjabat Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan Lakukan Kunjungan Kerja