Pemprov Lampung Pastikan Proses Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal Nasional

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Lobby kantor Gubernur Lampung, Selasa (08/07/2025).

Dihadapan puluhan awak media, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa, Gubernur dan dirinya mendorong Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk melaksanakan penyerahan SK PPPK Tahap I Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat pada akhir bulan Juli 2025.

“Berkenaan dengan validasi calon-calon PPPK yang akan diangkat atau dibagikan SK nya maka kami (pak Gubernur, saya) mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat, garis bawahnya paling lambat akhir bulan ini, jadi akhir bulan ini temen-teman calon PPPK Pemprov lampung bisa segera dibagikan SK nya,” terang Jihan.

Baca Juga  Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pj. Sekdaprov Lampung Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Merata

Terkait penyerahan SK PPPK tahap I di Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor arahan Pemerintah Pusat khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Lampung tetap berada dalam koridor waktu tersebut, dan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Sebetulnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN,” ucap Wagub Jihan.

Baca Juga  PSMTI Lampung Gelar Musyawarah ke-5, Gubernur Apresiasi Peran Sosial Tionghoa dalam Pembangunan Daerah

Sementara itu untuk peserta seleksi PPPK Tahap II, Jihan menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data administrasi. Jihan menyampaikan bahwa Jumlah Peserta PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tahap I sebanyak 5.469 orang dan untuk Peserta PPPK Tahap II sebanyak 1.122 orang.

Adapun untuk status peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak mendapatkan kuota formasi dengan status R4, Wagub Jihan menyampaikan bahwa masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat (BKN) dan meminta BKD Provinsi Lampung untuk terus berkoordinasi.

“Untuk R4 tentu nanti akan ada proses selanjutnya yang akan diselesaikan oleh OPD terkait dalam hal ini BKD, saya minta untuk BKD, Pak Gub minta BKD untuk terus berkoordinasi. Untuk status R4 menunggu arahan ” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Salah Satu Cafe

Bandar Lampung

PMI Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Bangun Masyarakat Peduli dan Siaga Darurat

Bandar Lampung

Safari Ramadan di Pesawaran, Gubernur Mirza Serahkan Bantuan Paket Sembako, UEP, dan Kursi Roda

Berita terkini

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Banjar Agung Resmi Dilaksanakan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Kebangkitan Ekonomi Kreatif Lewat Bandar Lampung Expo 2025

Berita terkini

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Fungsinya Secara Optimal

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Meraih Kembali Piagam Awards 2025.

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Lakukan Kegiatan Lomba Senam Tabola Bale dalam rangka Peringati Hari Sumpah Pemuda