Sempat Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Curi Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala, mengungkap tindak pidana pencurian ternak jenis sapi yang terjadi hari Minggu (12/05/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian ternak ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala menangkap seorang laki-laki berinisial GI als UG (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Rabu (18/06/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala menangkap seorang pelaku pencurian ternak jenis sapi. Pelaku ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (19/06/2025).

Baca Juga  Panitia Matangkan Persiapan Muskab ke-1 SMSI Tulangbawang di Hotel Le'Man

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Kasroni (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bawang Sakti Jaya, saat terjadi pencurian ternak jenis sapi miliknya, korban sedang bekerja di lapak singkong di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban baru mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang setelah ditelepon oleh istrinya yang mengatakan bahwa sapi di dalam kandang yang berjumlah 3 (tiga) ekor telah hilang 1 (satu) ekor dan hanya ada 2 (dua) ekor lagi. Korban langsung pulang ke rumahnya, dan setelah tiba di rumah ternyata benar 1 (satu) ekor sapi milinya telah hilang.

“Setelah mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang, korban langsung membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku pencurian ternak akhirnya ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Baca Juga  Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo: Kami Berikan Apresiasi

Kasat Reskrim menambahkan, setelah ditangkap, pelaku pencurian ternak jenis sapi ini mengakui semua perbuatannya, dan uang hasil dari menjual sapi hasil kejahatan telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian ternak saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza Gelar Kunjungan Kerja ke Lampung Barat, Canangkan Desa TAPIS

Bandar Lampung

DPRD Provinsi Lampung Dukung Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Berita terkini

Buka Musrenbang RKPD Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Sektor Unggulan Daerah

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Kukuhkan Tim Literasi Provinsi Lampung 2025-2030, Tekankan Literasi sebagai Perisai Hadapi Tantangan Zaman

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan pisah Sambut Dandim 0410/KBL.

Berita terkini

Pemkab Tubaba dan Kejaksaan Teken MoU: Sinergi Kuatkan Pelayanan Publik dan Berantas Korupsi

Berita terkini

PJ Sekdakab Tulang Bawang Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Krakatau 2025 di Polres Tulang Bawang

Berita terkini

Resmi Dilantik, Ketua TP PKK Tubaba Optimis Jalankan Tugas