Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APBTiyuh

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APBTiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, pada hari Jumat siang, (07/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Baca Juga  Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung, Komisi IX DPR RI Soroti Profesionalitas Pengawas Ketenagakerjaan

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

Baca Juga  Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif Berlandaskan Nilai Agama

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Satgas Buaya Putih Bantu Peduli Pendidikan Pedalaman Papua

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Bandar Lampung

Peringatan HUT ke-76 Satpol PP, Gubernur Tekankan Peran Strategis Satpol PP Jaga Ketertiban dan Stabilitas Daerah

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bangun Jembatan Kali Pasir Sebagai Akses Anak Sekolah 

Berita terkini

Pemadaman Listrik Hampir Tiap Malam di Gunung Sakti Tulang Bawang, Warga Tuding PLN Tak Profesional

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Antisipasi Kenaikan Harga Pangan, Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas

Bandar Lampung

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa

Bandar Lampung

Lampung dan Jawa Timur Pererat Kerja Sama Perdagangan