Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APBTiyuh

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APBTiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, pada hari Jumat siang, (07/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan PT Bukit Asam dan Bank Lampung mengadakan mudik gratis dengan menggunakan kereta api.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Usulkan Dua Inovasi di IGA 2025

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung–KPK Bahas Program Prioritas dan Penguatan Pencegahan Korupsi

Berita terkini

Dengarkan Pidato Presiden, Bupati Tulang Bawang Mantapkan Langkah Wujudkan Indonesia Emas

Berita terkini

PJ Bupati Tubaba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepalo Tiyuh se-Kabupaten TUBABA.

Bandar Lampung

Peringati Hari Pahlawan, Pemprov Lampung Teguhkan Semangat Melanjutkan Perjuangan Bangsa

Berita terkini

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Polres Tulang Bawang, AKBP James: Lampaui Target Awal

Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Terima Audiensi KPP Pratama Bandar Lampung

Berita terkini

‎Pemprov Lampung Siap Berkolaborasi Tangani Jembatan Viral di Pematang Sawa

Bandar Lampung

Pemkab Tulang Bawang Resmi Terima Peralihan Hak Atas Tanah dari PT CPP untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Biru