Ngaku 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pejabat Pemkab Tuba, Aa Siap Lapor ke APH

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Mengaku tertipu dengan bujuk rayu dan dicampakkan setelah enam tahun menjalin hubungan hingga kesucian serta hartanya hilang, inisial (AAN), Mantan Pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba), warga Jln. Kedaton Bandarlampung, berencana akan menindaklanjuti dugaan Pencabulan yang dilakukan Oknum Pejabat Pemkab Tuba dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ke Pihak berwajib.

Dugaan pencabulan yang terjadi berulang kali dengan bujuk rayu yang dilakukan (FY), oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tuba terhadap AAN, terjadi sejak tahun 2008 saat korban menjadi pegawai di Pemerintahan Kabupaten Tuba.

Dikatakan Korban, Rabu (14/05/2025), bahwa jalinan asmara antara dirinya dengan (FY), sudah berjalan selama sekitar 6 tahun dan saat itu dirinya masih perawan.

“Saat itu saya masih gadis perawan diiming imingi dengan janji manis hingga kehormatan dan permintaan harta benda selalu saya penuhi dengan harapan janji terpenuhi,” ujar korban.

Baca Juga  Percepat Umrah Langsung, Lampung Butuh Tambahan Daya Dukung Bandara

Namun, lanjut korban, berjalannya waktu setelah dirinya akhirnya berurusan dengan hukuman tipikor ditahun 2016 dan sampai saat ini, tidak ada pertanggungjawaban atas perbuatan Cabul yang dilakukan oknum pejabat tersebut.

“Dia seakan tidak mau tau dan melupakan janjinya setelah saya mengalami penderitaan lahir dan bathin. Padahal kasus tipikor yang saya alami waktu itu, dia juga ikut menikmatinya. Ada kok buktinya,” keluh korban.

Untuk itu, korban berniat penindaklanjuti kasus dugaan Pencabulan yang dilakukan (FY) ke pihak berwajib agar mendapatkan efek jera dan diusir dari Kabupaten Tuba karena telah mencemari nama baik Pemerintahan Kabupaten Tuba.

“Saya akan lapor masalah ini karena bukan tidak mungkin terjadi pada wanita lain karena tipu dayanya dan agar membuat efek jera,” tandas korban.

Baca Juga  Organisasi Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Menanggapi tudingan Perbuatan Cabul yang dilakukan (FY), Rabu (28/05/2025), oknum pejabat di Kabupaten Tuba, ketika hendak ditemui diruang kerjanya guna klarifikasi dan hak sanggah, oknum pejabat ini selalu enggan menanggapi dan terkesan menghindar (Buang badan-red).

Dikatakan Setiono dan Siko selalu stafnya, jika yang bersangkutan sedang berada diluar dan tidak bisa menemui terkait klarifikasi tersebut.

“Bapak sedang diluar, ” kata Rahmad Ajudannya.

Saat didesak berulang kali agar bisa bertemu guna klarifikasi karena menyangkut nama baiknya, oknum yang bersangkutan tidak juga menjawab baik melalui handphone maupun WashApp.

 

Menurut narasumber/dikutip dari Media Haluan Lampung.

 

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

Berita terkini

M. Firsada Mengikuti Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 78 Tahun 2024.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Gabah untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Sinergi Bangun Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1446 H, di Masjid At-Tajriyah 

Berita terkini

Infrastruktur Mulai Diperbaiki, Harapan Warga Lampung Tengah Segera Terwujud

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan Safari Ramadhan 1446 H Tahun 2025 di Kecamatan Bumi Waras

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD