Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Salah satu kebijakan utama pada program pemutihan tahun 2025 adalah penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.

“Pemutihan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Dari Pemerintah Provinsi Lampung, kebijakan Gubernur yang sangat meringankan ini sudah sangat jelas,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (08/05/2025).

Slamet Riadi juga menjelaskan bahwa Program Pemutihan PKB ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja dan Polda Lampung.

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti Program Pemutihan ini, Kakanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, mengungkapkan bahwa per tanggal 8 Mei 2025, Direksi Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pembebasan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2023 ke bawah dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga  Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

“Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan. Denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu tetap dihapuskan,” ujar Zulham Pane.

Namun, Ia juga meminta pengertian masyarakat bahwa denda SWDKLLJ tahun berjalan tidak dihapuskan oleh Direksi Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 Tahun 2017. Denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan, kata Zulham, tetap harus dibayar.

“Yang berhak membebaskan denda ini adalah Kementerian Keuangan. Tapi kalau denda tahun lalu dan denda tahun-tahun lalu adalah kewenangan Direksi,” ungkapnya.

Baca Juga  DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026, Perkuat Tata Kelola Organisasi Berbasis Data

Zulham Pane menambahkan, terdapat sembilan kategori kendaraan dengan pokok SWDKLLJ maksimal sebesar Rp160.000 untuk kendaraan truk.

Adapun besaran denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180 hari, 75 persen untuk 181-270 hari, dan 100 persen untuk 271-365 hari.

Untuk memudahkan masyarakat menghitung besaran yang harus dibayar dalam program pemutihan ini, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui laman, superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan atau aplikasi I-PESAT yang dapat diunduh di ponsel dan melalui scan barcode pada media sosial maupun yang telah disediakan pada setiap kantor layanan Samsat. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.

Program Pemutihan PKB ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov dan Dekranasda Provinsi Lampung Sukses Gelar Pameran Kriya Jemari 2025

Berita terkini

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Turun Secara Langsung Membantu warga yang Terdampak Banjir

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Berita terkini

Jum’at Berkah ke-99 SMSI Tulang Bawang Berikan Sembako dan Uang Tunai Kepada Anak Yatim

Bandar Lampung

MTQ ke-52 Provinsi Lampung Dimulai: 464 Peserta dari 15 Kabupaten/Kota Siap Berlaga

Berita terkini

Raih penghargaan Dari Kapolres Tulang Bawang Tim Tekab 308 Polsek Menggala

Berita terkini

Pemkab Tubaba Lakukan Pemantuan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok