Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:39 WIB

Penertiban Aset Daerah Dimulai, Pemprov Lampung Pastikan Manfaat Strategis untuk Pembangunan

Lampung Selatan, Hariansultan.com — Penertiban dan pengosongan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi, Senin (01/12/2035).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertibnya pengelolaan aset daerah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aset yang ditertibkan tercatat memiliki luas 160.000 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017, dan menjadi bagian dari aset strategis Pemprov Lampung.

Proses penertiban dijalankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021, dan Pergub Nomor 10 Tahun 2025.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara prosedural dan telah melalui tahapan administratif yang sah.

Baca Juga  Bupati Tulang Bawang Barat Membuka MUSCAB IV Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Tubaba

“Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Hari ini kita melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan,” ujar Lakoni.

Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah memberikan empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.

Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan. Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025, dan telah diberikan toleransi oleh tim.
Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini mengatasnamakan masyarakat penggarap namun tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.

“Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan,” tegas Lakoni.

Baca Juga  Gerakkan "Ramadan Bersedekah", Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Zakat Mal dan Pemanfaatan Pekarangan ​

Pelaksanaan penertiban belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena keterbatasan alat operasional dan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/12/2025).

“Hari ini kita hanya dibantu satu unit buldoser mini dari Dinas Bina Marga. Besok kegiatan akan kita lanjutkan kembali agar pengosongan dapat selesai sepenuhnya,” tambahnya.

Sebelum melakukan penertiban, digelar apel pasukan yang dipimpin Kepala Dinas Sosial, Aswarodi, diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari :
Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas Sosial, BPKAD, Dinas Bina Marga, Babinsa, dan Satgas Aset Daerah. Sementara pengendalian teknis lapangan berada langsung di bawah komando Lakoni Ahmad.

Penertiban aset ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk memastikan setiap aset strategis daerah terkelola secara tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat luas.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pembangunan Jalan Onderlagh TMMD Kodim 0429/Lamtim Capai Tahap Penimbunan Tanah

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatra, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan Alsintan Rice Transplanter Kepada Gapoktan

Bandar Lampung

Plh. Kepala Dinas Kominfo Rizky Agung Ariesantho, Wakili Wali kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Laksanakan Kegiatan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Bandar Lampung

Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Perkuat Komitmen Lingkungan Melalui Rapat Monitoring Gerakan Indonesia Asri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Berita terkini

Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Salah Satu Cafe