Home / Berita terkini / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 29 April 2025 - 21:27 WIB

Dua Pelaku Curat Spesialis Bongkar Warung Ditangkap Polsek Penawartama

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar warung yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku tindak pidana curat spesialis bongkar warung yang ditangkap Polsek Penawartama yakni berinisial HN (32), berprofesi buruh tani, warga Dusun Stajim, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan PI (34), berprofesi tani, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa body, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, satu bungkus rokok merek Ina Bold warna hitam, satu bungkus rokok merek Gudang Garam warna merah, dan satu bungkus rokok merek Toracino warna ungu.

“Dua pelaku tindak pidana curat spesialis bongkar warung ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku HN ditangkap hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu rumah warga di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, sedangkan pelaku PI ditangkap hari Minggu (27/04/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di pinggir Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartam,” ucap Plt. Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (29/04/2025).

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Optimalkan BLP, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasaran Serta Tujuannya

Lanjutnya, para pelaku ini sudah beraksi di dua lokasi berbeda yakni pertama, hari Selasa (01/04/2025), sekitar pukul 15.10 WIB, di salah satu warung yang ada di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, yang mengakibatkan korban Ririn Setiani als Mama Bela (49), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 17 juta 75 ribu dan 11 bungkus rokok berbagai merek, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 17.885.000,- (tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kedua, hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu warung yang ada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, yang mengakibatkan korban Edi Suyanto (47), berprofesi wiraswasta, mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa body, uang tunai sebanyak Rp 20 ribu, dan 33 bungkus rokok berbagai merek, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 3.854.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga  Siap Siaga Amankan Mudik 2026 Kapolres Tulang Bawang : Jamin Mudik Aman, Nyaman, Dan Kondusif Bagi Seluruh Masyarakat

Plt. Kapolsek menambahkan, para pelaku ini beraksi dengan cara membongkar pintu warung, lalu masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai, rokok dan sepeda motor. Yang mana saat kejadian posisi warung sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya dan dalam keadaan terkunci.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku curat spesialis bongkar warung saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Harun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

RSUDAM Buka Layanan Gratis di Lampung Fest 2025, Warga Antusias

Bandar Lampung

PWI Provinsi Lampung Tetapkan Lukmansyah Sebagai PLT Ketua PWI Tuba.

Bandar Lampung

Upacara Unik, Gubernur Rahmat Mirzani Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Atas Laut

Bandar Lampung

Dorong Investasi di Provinsi Lampung, Rapat Paripurna DPRD Lampung Bahas Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan Alsintan Rice Transplanter Kepada Gapoktan

Berita terkini

Jamin Keamanan Perayaan Imlek, Polres Jember Siagakan Personel dan Perketat Pengamanan di Vihara

Bandar Lampung

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi

Bandar Lampung

Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Abdul Rohman Sah Menjadi ketua SMSI, Untuk Meneruskan  Masa Jabatan periode Tahun. 2020 – 2026.