Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah / Tulang Bawang

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:56 WIB

Diduga Dinas DLH Kabupaten Tulang Bawang Tidak Becus Dalam pengelolaan sampah.

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Diduga kuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang, Diduga tidak becus dalam pengelolaan sampah yang mana sampah para pedagang tidak mau diangkut oleh dinas DLH.

Saat awak media melakukan kontrol sosial kepada pedagang serta masyarakat menemukan kejanggalan terhadap sampah di setiap pedagang yang sudah menumpuk, salah satunya pedagang kelapa muda, inisial (EB) memaparkan, sampah tidak akan di ambil mobil sampah kalau kita tidak mau bayar iuran bulanan Rp.120.000 sampai Rp. 200.000 Perbulan, Tanpa Adanya Nota dari dinas DLH. Ucapnya

Kalau bulan puasa seperti ini mereka pagi ngambil sampah mobilnya sudah penuh, mereka balik lagi ngambil untuk Rit kedua, maka mereka meminta sejumlah uang Rp. 50.000 Rupiah/pedagang dengan alasan ganti uang minyak. alasan minyak mereka beli sendiri tidak di tanggung oleh dinas DLH. Ungkapnya

Baca Juga  terdakwa Paijo Ketua Yayasan PKBM Raden Intan menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebanyak Rp 150 juta

Lalu awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas DLH, Drs. Yen Dahren, M.AP, Melalui Pesan WhatsApp namun Beliau Mengarahkan Temuin aja Sekdis dan Kabid di kantor karna saya masih Dinas Luar (DL). Ucap kadis melalui pesan singkat

Lalu Awak media Mendatangi kantor DLH untuk Mengklarifikasi terkait Kebenaran kepada Heriansyah selaku Kabid memaparkan, terkait sampah itu tidak bisa di pilah-pilah karna yang namanya sampah semua harus di angkut. Ujarnya

“Lanjut Heriansyah Terkait Masalah yang dimintai Iuran itu memang sudah ada di Peraturan Daerah (PERDA), yang mana pembayaran tersebut melalui Qris yang di setorkan secara langsung ke Kas Daerah (Kasda).

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kebun Karet

nanti kita telusuri dulu Oknum Mobil sampah yang sampah yang meminta iuran kepada Pedagang tanpa adanya Nota Dinas itu tidak di perbolehkan karna kami memang tidak memperbolehkan meminta uang kepada masyarakat dengan sekecil apapun jumlah nominalnya”. Tuturnya

Awak Media akan terus menelusuri prihal tersebut dengan dugaan kuat pungli serta akan mengkonfirmasi prihal tersebut kepada Bupati Tulang Bawang, Drs. Drs. Qudrotul Ikhwan.,MM. untuk memintai tanggapan Bupati dalam permasalahan tersebut.

Berharap agar Aparatur Penegak Hukum(APH) agar membrantas oknum-oknum pungli serta pemerintah kabupaten Tulang Bawang merespon cepat permasalahan ini khususnya Bupati Tulang Bawang agar menunjukan sikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap Dinas DLH.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Melantik Serta Pengambilan Sumpah Jabatan PPPK Tahap 1

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat

Bandar Lampung

Secara De Facto Capaian Realisasi APBD Provinsi Lampung Di Atas Rata-Rata Nasional

Berita terkini

Mantan Dandim 0426/Tulang Bawang Dapat Promosi Jadi Danrem 083/Bdj Malang

Bandar Lampung

Pemerintah Perkuat Komunikasi Publik Bencana, Lampung Intensifkan Update Cuaca Harian

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras di Kecamatan Teluk Betung Barat

Berita terkini

Pemkab Lamtim Gelar Penilaian Desa Berkinerja Baik, dalam Percepatan Penurunan Stunting tahun 2025

Berita terkini

Film “BOHAI”, Antar Dandim Pungky Raih Award “Best Main Character” Pada Move Uper Festival 2025