Home / Berita terkini / Berita utama / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 17 Februari 2025 - 04:12 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Selasa (28/01/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial RF (32), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curanmor, petugas gabungan juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu set kunci letter T, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna merah hitam, BE 6931 LC, STNK, BPKB, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.

“Hari Jum’at (14/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (16/02/2025).

Baca Juga  Gelar Fun Run 5K Bhayangkara Presisi 2024, AKBP James: Peserta Yang Hadir Lampaui Target

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Indra Bayu Waskito (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di teras rumah korban, yang saat itu korban sedang berada di belakang rumah untuk mempersiapkan umpan pancing.

“Setelah umpan pancing dan peralatan memancing siap, korban kembali ke depan rumah dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang. Korban berusaha mencari disekitar rumah tetapi sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Pj Bupati Tulang Bawang Drs.Qudrotul Ikhwan.,MM Lantik 53 Pejabat Dilingkup Pemkab Tulang Bawang

Kapolsek menambahkan, korban baru membuat laporan resmi ke Polsek Rawa Jitu Selatan hari Senin (10/02/2025) siang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BB berupa sepeda motor dan satu set kunci letter T.

“Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Heryanto. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TP. PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagikan Ratusan Takjil untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Tinjau Pasar Murah di Lampung Tengah, Wagub Jihan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terjangkau

Berita terkini

Resmi Terdaftar Komite Wartawan Indonesia Siap Bersinergi Kepada Pemerintah Daerah

Bandar Lampung

Gubernur Cup 2025, Ajang Silaturahmi Pecinta Burung Kicau Gaungkan Pesan Cinta Lingkungan

Berita terkini

BUMD Pemerintah Tulang Bawang Menandatangani MOU dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang 

Berita terkini

Kasus Curat Yang Jadi TO Sikat Krakatau 2024 Terungkap, Iptu Bancin: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

Bandar Lampung

Ketua Umum DPP P2B Provinsi Lampung Siap Mendukung Drs Hi.Herman HN Sebagai Calon Gubernur Lampung

Berita terkini

Pagi Meriah di Tulang Bawang: Bupati dan Ribuan Warga Bersatu di Jalan Sehat Kemerdekaan