Home / Berita terkini / Berita utama / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 17 Februari 2025 - 04:12 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Selasa (28/01/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial RF (32), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curanmor, petugas gabungan juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu set kunci letter T, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna merah hitam, BE 6931 LC, STNK, BPKB, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.

“Hari Jum’at (14/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (16/02/2025).

Baca Juga  Gubernur Rahmat Mirzani Tinjau Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sosial di Pringsewu

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Indra Bayu Waskito (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di teras rumah korban, yang saat itu korban sedang berada di belakang rumah untuk mempersiapkan umpan pancing.

“Setelah umpan pancing dan peralatan memancing siap, korban kembali ke depan rumah dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang. Korban berusaha mencari disekitar rumah tetapi sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Promo Pajak 4X Lipat Samsat Lampung: Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon Pajak Hingga Desember 2024

Kapolsek menambahkan, korban baru membuat laporan resmi ke Polsek Rawa Jitu Selatan hari Senin (10/02/2025) siang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BB berupa sepeda motor dan satu set kunci letter T.

“Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Heryanto. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Firsada Ajak Masyarakat Tubaba Hindari Pelanggaran dalam Pilkada 2024

Bandar Lampung

Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Lakukan kegiatan Apeksi Outlook Tahun 2025 se-Indonesia.

Berita terkini

PJ Bupati Tulang Bawang Barat Hadiri kegiatan Lokakarya Moderasi Beragama.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Raih Predikat A Nasional untuk Keamanan Pangan

Berita terkini

Setelah 11 Tahun Menanti Perbaikan, Pemprov Lampung Kebut Pembangunan Ruas Jalan Wates–Metro, Target Rampung Akhir Agustus

Berita terkini

Satukan Visi, Pengurus SMSI Akan Gelar Trening Center

Bandar Lampung

Aksi Damai di Hari Tani Nasional, Pemprov Lampung Respon Cepat Tuntutan Massa