Home / Berita terkini / Berita utama / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 17 Februari 2025 - 04:12 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Selasa (28/01/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial RF (32), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curanmor, petugas gabungan juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu set kunci letter T, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna merah hitam, BE 6931 LC, STNK, BPKB, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.

“Hari Jum’at (14/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (16/02/2025).

Baca Juga  Lampung Siaga Hadapi Serangan Siber, BSSN Dorong Pembentukan TTIS di Kabupaten/Kota

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Indra Bayu Waskito (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di teras rumah korban, yang saat itu korban sedang berada di belakang rumah untuk mempersiapkan umpan pancing.

“Setelah umpan pancing dan peralatan memancing siap, korban kembali ke depan rumah dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang. Korban berusaha mencari disekitar rumah tetapi sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Kunjungan Mendadak di Pos Yan Rest Area Km 208! Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Pastikan Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2026 Berjalan Maksimal

Kapolsek menambahkan, korban baru membuat laporan resmi ke Polsek Rawa Jitu Selatan hari Senin (10/02/2025) siang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BB berupa sepeda motor dan satu set kunci letter T.

“Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Heryanto. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Sholat Ied di Masjid Baiturrahman Islamic Center, Menggala

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat

Berita terkini

Warga Protes Atas Pematokan Lahan Yang dilakukan Oleh TNI AU Tanpa Ada Penjelasan 

Berita terkini

Respon Cepat Polsek Menggala Lakukan Penertiban Kepada Sekumpulan Anak-anak muda 

Berita terkini

Pisah Sambut Kapolres, M. Firsada Apresiasi Kinerja AKBP Ndaru Istimawan

Berita terkini

Ratusan Jama’ah Hadiri Pengajian Akbar Bersama Pj Bupati Tulang Bawang di Ponpes Al Iman, Banjar Agung

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Terima Visitasi ASKOMPSI, Tegaskan Komitmen Integrasi Data Menuju Pemerintahan Digital

Berita terkini

Keren, Wiradharma Resort Yonif 330 Tri Dharma, Mess Tamu Berkonsep Glamping Pertama di Satuan Jajaran TNI AD