Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB 

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB)TA. 2021 s.d 2022, pada Rabu (16/04/2025).

Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dalam rilis resminya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial EY yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinas P2KB Tubaba, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),

” Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Asyik Bermain Judi Online di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Aksi Heroik Polisi Beri Perhatian pada Warga, Kapolres Tulang Bawang Tegaskan: ‘Kami Selalu Siap Lindungi dan Melayani’

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

 

(Yuhari)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Berikan Bantuan Spontan kepada Masyarakat di Kampung Mamba Bawah, Intan Jaya, Papua

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Investasi di Bidang Pertanian Lewat Kerja Sama Internasional

Berita terkini

Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tulang Bawang 

Berita terkini

Pemkab Tulang Bawang Tonjolkan Ekonomi Biru Kepada Tim Penilai Independen PKPD 2026

Berita terkini

Peringati Hari HUT Kabupaten Lampung Timur yang Ke-26 Tahun. Bupati Lampung Timur Ela Siti Pimpin Upacara 

Bandar Lampung

Marching Band Gita Praja Saburai Pemprov Lampung Raih Juara Umum Kejurnas Marching Band Piala Kemenpora RI 2025

Berita terkini

Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung Sampaikan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri

Bandar Lampung

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Wagub Jihan Tekankan Adaptasi Cepat, Loyalitas, dan Empati