Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB 

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB)TA. 2021 s.d 2022, pada Rabu (16/04/2025).

Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dalam rilis resminya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial EY yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinas P2KB Tubaba, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),

” Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

 

(Yuhari)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Langkah Nyata Dekranasda dan Pos Indonesia, UMKM Lampung Menuju Kelas Dunia

Berita terkini

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung menerima kunjungan Wakil Menteri PANRB RI.

Berita terkini

Perwakilan PWI Tuba Raih Juara 2 Catur HUT Bhayangkara Ke 78 Tahun

Berita terkini

Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Barat amankan Pengajian Akbar di Pulung Kencana Tulang Bawang Tengah.

Berita terkini

Polsek Banjar Agung Pasang Baner Himbauan 110, Perkuat Akses Masyarakat ke Layanan Kepolisian

Bandar Lampung

Kepala DLH Provinsi Lampung Masuki Purna Tugas, Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian