Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APBTiyuh

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APBTiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, pada hari Jumat siang, (07/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Baca Juga  Launching Program TubabaQ Berdaya, Bupati Tubaba: Ciptakan Pelaku UMKM yang Berdaya dan Mandiri

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan Safari Ramadhan 1446 H Tahun 2025 di Kecamatan Bumi Waras

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji Berhasil menangkap Seorang Bandar Narkoba

Berita terkini

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Jember Berbagi Puluhan Jas Hujan untuk Pengendara Roda Dua

Berita terkini

‎Pemerintah Lampung Timur Lakukan kegiatan Rakor Dalam Rangka survei Lapangan KKN

Berita terkini

Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Curat Spesialis Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lepas 31 Calon Praja IPDN, Investasi Jangka Panjang untuk ASN Profesional

Berita terkini

Pejabat Bupati Mesuji Melantik Langsung Sekretaris Daerah Yang Baru

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Menerima kunjungan Silaturahmi OJK Provinsi Lampung

Mesuji

Wakil Bupati Mesuji Hadiri Pelantikan dan Sertijab TP-PKK Kabupaten/Kota