Home / Berita terkini / Berita utama / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 3 Maret 2025 - 04:59 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curas yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres adalah seorang laki-laki berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah.

Baca Juga  Lampung Kondusif, Masyarakat Rayakan Idul Fitri Dengan Penuh Sukacita

“Hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku tindak pidana curas. Ia ditangkap saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (02/03/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curas ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) jam setelah pelaku melakukan aksinya. Pelaku beraksi sekitar pukul 13.00 WIB dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial A (9), berstatus pelajar, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Mulanya ia mengendarai sepeda motor karena disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja di warung, saat tiba di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah.

Baca Juga  Ada Apa Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terkait Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024. Yang Mana Menjadi Sorotan Publik

“Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Eman menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Terima Audiensi Divre IV Tanjungkarang PT Kereta Api Indonesia, Perkuat Sinergi Transportasi Di Kota

Bandar Lampung

Efektivitas Data dan Program Terarah Dorong Penurunan Kemiskinan Lampung

Bandar Lampung

Festival Bebay Butabuh 2025, Panggung Perempuan Lampung Lestarikan Budaya Daerah

Berita terkini

Pemkab Tulang Bawang Kokohkan Komitmen Indonesia Emas 2045 lewat Upacara Kemerdekaan

Berita terkini

Panen Raya Padi Inbrida di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu, Tulang Bawang Tahun 2024

Berita terkini

Dalam kegiatan Pimpin Upacara Apel Pagi PJ Bupati Mesuji Menyapaikan Amanat

Bandar Lampung

Meski Diguyur Hujan, Semangat Kartini Warnai Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi Lampung

Berita terkini

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Menggelar Kegiatan Upacara pelepasan jenazah dan pemakaman isteri Ir.Ferli Yuledi