Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Depok / Headline / Nasional / News

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:14 WIB

Ada Apa Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terkait Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024. Yang Mana Menjadi Sorotan Publik

Depok, Harian Sultan.com – Menindak Lanjutan Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024/PN Depok Yang Melibatkan 2 Terdakwa Asep Somantri dan Acep Saefulloh Yang Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kota Depok. Selasa (27/08/2024).

Seharusnya Sidang Pembacaan Keputusan Harus Ditunda Hingga Senin Depan Oleh Majelis Hakim. Dengan Ditunda Semangkin Memperpanjang Proses Hukum Yang Melibatkan Kedua Terdawa.

Wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Depok Suherman Bahar., SH Mengungkapkan Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Menangani Kasus Tersebut Yang dianggap Tidak Profisional dalam Tugas. Cetusnya

Dalam Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depok, Sebagai Penegak Hukum Yang Mana Seharusnya Jaksa Lebih Tau Bukan Mau Membodohi Kami Sebagai Korban Yang Mana Tuntutan Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku. Ucapnya

Baca Juga  Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat

Kami Merasa Dibodohi Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Yang Mana Jaksa Berpihak Ke Sebelah Pihak, Kekecewaan Tersebut Disampaikan Suherman Bahar Via Telpon Seluler Dengan Media Mata Lensa.com.

Suherman Bahar Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Mana Bisa Memutuskan Dengan Seadil-adilnya Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku.

Ucek Hugan Angkat Bicara Saya Sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Depok Terkait Sebagai Kontrol Pekerjaan Pemerintah Termasuk Penegak Hukum.
Kalau Wakil Panglima Saya Tidak Sesuai Hukuman Yang Diberikan Kepada Tersangka, Kami Akan Demo Ke KYE dan Kami Akan Laporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok, Tidak Sepantasnya Memberi Lima Bulan Sedangkan yang mana kita ketahui dalam pasal 170 KUHP Itu Adalah Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tutupnya (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Temui Ketua MPR RI, Gubernur Mirza Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Bandar Lampung

ASN Harus Jadi Role Model, Gubernur Lampung Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Kinerja Nyata

Berita terkini

Pemudik Nataru Diimbau Untuk Beristirahat di Tempat Yang Telah Disediakan Oleh Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Terima Aspirasi Warga Halangan Ratu, Gubernur Lampung Komitmen Tindak Lanjuti Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Objektif

Berita terkini

Pantau Pelayanan Pengobatan Gratis, Sekda Tubaba Manfaatkan Program Tubaba Q Sehat

Berita terkini

Semarak CFD di Alun-Alun Jember, Kapolres Hadiri Langsung Pelayanan Publik & Baksos Polres

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Laksanakan Patroli dan Bagikan Alat Tulis di Kampung Bilogai, Intan Jaya