Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Depok / Headline / Nasional / News

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:14 WIB

Ada Apa Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terkait Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024. Yang Mana Menjadi Sorotan Publik

Depok, Harian Sultan.com – Menindak Lanjutan Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024/PN Depok Yang Melibatkan 2 Terdakwa Asep Somantri dan Acep Saefulloh Yang Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kota Depok. Selasa (27/08/2024).

Seharusnya Sidang Pembacaan Keputusan Harus Ditunda Hingga Senin Depan Oleh Majelis Hakim. Dengan Ditunda Semangkin Memperpanjang Proses Hukum Yang Melibatkan Kedua Terdawa.

Wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Depok Suherman Bahar., SH Mengungkapkan Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Menangani Kasus Tersebut Yang dianggap Tidak Profisional dalam Tugas. Cetusnya

Dalam Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depok, Sebagai Penegak Hukum Yang Mana Seharusnya Jaksa Lebih Tau Bukan Mau Membodohi Kami Sebagai Korban Yang Mana Tuntutan Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku. Ucapnya

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Generasi Berprestasi Lewat Seni Musik dan Budaya

Kami Merasa Dibodohi Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Yang Mana Jaksa Berpihak Ke Sebelah Pihak, Kekecewaan Tersebut Disampaikan Suherman Bahar Via Telpon Seluler Dengan Media Mata Lensa.com.

Suherman Bahar Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Mana Bisa Memutuskan Dengan Seadil-adilnya Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku.

Ucek Hugan Angkat Bicara Saya Sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Depok Terkait Sebagai Kontrol Pekerjaan Pemerintah Termasuk Penegak Hukum.
Kalau Wakil Panglima Saya Tidak Sesuai Hukuman Yang Diberikan Kepada Tersangka, Kami Akan Demo Ke KYE dan Kami Akan Laporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok, Tidak Sepantasnya Memberi Lima Bulan Sedangkan yang mana kita ketahui dalam pasal 170 KUHP Itu Adalah Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tutupnya (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wagub Jihan Lantik Indra Sanjaya sebagai Karo Adpim, Perkuat Birokrasi Profesional Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Harga Bahan Pangan Berfluktuasi, Rakor Inflasi Tekankan Peran Aktif Pemda

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Realisasikan Perbaikan Ruas Jalan Kasui–Air Ringkih di Way Kanan, Percepat Waktu Tempuh dan Konektivitas Antarwilayah dari Muara Dua ke Bandar Lampung

Bandar Lampung

Tutup Tahun 2025 Pemprov Lampung Gelar Istighosah Kubro dan Muhasabah Bersama Habib Husein Ja’far

Berita terkini

Hari Keempat Operasi Patuh Krakatau 2024, Satlantas Polres Tulang Bawang Tindak Ratusan Pelanggar

Berita terkini

Tubaba Raih Penghargaan “Peduli HAM” di Puncak Peringatan Ke-76 Hari HAM Sedunia

Bandar Lampung

Dari Pangan hingga Pariwisata, Provinsi Lampung–Jawa Tengah Sepakati 11 Kerja Sama Strategis

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bangun Jembatan Kali Pasir Sebagai Akses Anak Sekolah