Depok, Harian Sultan.com – Menindak Lanjutan Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024/PN Depok Yang Melibatkan 2 Terdakwa Asep Somantri dan Acep Saefulloh Yang Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kota Depok. Selasa (27/08/2024).
Seharusnya Sidang Pembacaan Keputusan Harus Ditunda Hingga Senin Depan Oleh Majelis Hakim. Dengan Ditunda Semangkin Memperpanjang Proses Hukum Yang Melibatkan Kedua Terdawa.
Wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Depok Suherman Bahar., SH Mengungkapkan Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Menangani Kasus Tersebut Yang dianggap Tidak Profisional dalam Tugas. Cetusnya
Dalam Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depok, Sebagai Penegak Hukum Yang Mana Seharusnya Jaksa Lebih Tau Bukan Mau Membodohi Kami Sebagai Korban Yang Mana Tuntutan Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku. Ucapnya
Kami Merasa Dibodohi Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Yang Mana Jaksa Berpihak Ke Sebelah Pihak, Kekecewaan Tersebut Disampaikan Suherman Bahar Via Telpon Seluler Dengan Media Mata Lensa.com.
Suherman Bahar Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Mana Bisa Memutuskan Dengan Seadil-adilnya Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku.
Ucek Hugan Angkat Bicara Saya Sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Depok Terkait Sebagai Kontrol Pekerjaan Pemerintah Termasuk Penegak Hukum.
Kalau Wakil Panglima Saya Tidak Sesuai Hukuman Yang Diberikan Kepada Tersangka, Kami Akan Demo Ke KYE dan Kami Akan Laporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok, Tidak Sepantasnya Memberi Lima Bulan Sedangkan yang mana kita ketahui dalam pasal 170 KUHP Itu Adalah Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tutupnya (Red)
![]()










